Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa: Pejabat Pemkab Minahasa Yang Wajib Lapor LHKPN, Sudah 100% -->

Sponsor

Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa: Pejabat Pemkab Minahasa Yang Wajib Lapor LHKPN, Sudah 100%

Redaksi88News
Rabu



Minahasa | 88News.id Seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa sudah patuhi menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. Hingga batas waktu yang ditetapkan, sebanyak 113 pejabat wajib LHKPN di Minahasa telah 100 persen melaporkan harta kekayaannya.


Hal ini dibeber Inspektorat Kabupaten Minahasa, Moudy Lontaan kepada wartawan 88News, pada Jumat pekan lalu (15/03/2024) di kantor Bupati Minahasa.     "Salah satu tugas kami instansi inspektorat Kabupaten Minahasa,  memastikan seluruh pejabat yang wajib lapor LHKPN untuk diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Pamong senior Minahasa ini.


Menurut Inspektur Minahasa ini, batas waktu pelaporan LHKPN paling lambat 31 Maret. Namun di jajaran Pemkab Minahasa, seluruh pejabat yg wajib LHKPN tersebut yang telah dimintakan diminta untuk melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu yang ditentukan.


"KPK, sudah memasukkan LHKPN masing-masing. Maksud kami adalah untuk membangun komitmen dalam kompetensi sebagai aparatur sipil Negara (ASN), agar menciptakan kebiasaan yang baik, yang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita Republik Indonesia.  Bila komitmen dibiasakan tetap konsisten, dilakukan dengan disiplin, pasti akan jadi kebiasaan yang bagus," katanya lagi.


Inspektorat Maudy Lontaan mengapresiasi seluruh pejabat yang sudah patuhi aturan dan telah mengisi dan mengirim LHKPN.


"Terima kasih sudah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang selaras deng pakta integritas pada jabatan dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diamanatkan guna mewujudkan Kabupaten Minahasa lebih maju dan hebat di waktu-waktu mendatang lagi," ujarnya, menutup audience.


Penulis: Harry

Baca Juga

Berita Terbaru