Kasus Penganiayaan Pekerja Yumi Food Court, M.Ardiansyah: Kami Sudah Buat LP ke Polsek Percut Sei Tuan -->

Sponsor

Kasus Penganiayaan Pekerja Yumi Food Court, M.Ardiansyah: Kami Sudah Buat LP ke Polsek Percut Sei Tuan

Redaksi88News
Selasa
Laporan Polisi atas nama OH di Polsek Percut Sei Tuan


Medan  | 88News.id: OH (21) Warga  Jl. Dahlia, Kecamatan Medan tembung, melaporkan NS atas tindak pidana Penganiayaan ke  Percut Sei Tuan Medan, Senin (11/3/2024), sekitar pukul 01.30 wib.


Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polsek Percut Sei Tuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/361/III/2024/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, 11 Maret 2024.

 

Dalam laporan OH tersebut yang ditandatangani Ka.SPKT Polsek Percut Sei Tuan, Aipda Az Rambe menerangkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351, yang dilaporkan OH dimana peristiwa penganiayaan tersebut  terjadi pada hari Minggu, (10/03/2024) sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Complek Cemara Asri (Yumi Food Cort). Percut Sei Tuan Medan.


Dari keterangan OH mengatakan saat itu dirinya lagi kerja di Yumi Food Cort, ketika adu mulut terhadap kawan kerja OH, Pelaku memukul kawan OH menggunakan gelas, namun Gelas itu mengenai mulut / bibir sebelah kiri OH. Mulut / Bibir OH terluka dengan panjang luka ±5cm dan kedalaman luka ±1cm sehingga  mengeluarkan darah dan hilang kesadaran saat itu.


" Saya sedang Bekerja kemudian antara NS cekcok mulut / ribut dengan teman saya  DANU (nama panggilan),  lalu pada saat pelapor mengantar pesanan pelanggan tiba-tiba saya di pukul dengan mengunakan sebuah gelas oleh NS, sehingga dibagian mulut saya terluka dan sakit", sebut OH.


Saat dikonfirmasi Awak Media ini kepada Kuasa Hukum OH, M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me, selaku Advokat pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan Delapan Delapan, menyatakan "Kamisudah menerima Kuasa untuk mendampingi OH, dan Kami sudah dampingi OH untuk membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan, serta sudah melakukan Visum et Revertum di Rumah Sakit Haji Medan atas luka yang diderita oleh OH", terang Ardiansyah.


"Kami selaku Kuasa Hukum meminta kepada Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum untuk memproses secara hukum kepada NS atas perbuatannya, dan memberikan keadilan bagi klien kami", lanjutnya.


Dari informasi yang diperoleh awak media, untuk sementara Pelaku sudah diamankan di Polsek Percut Sei Tuan.


Penulis :Ard

Baca Juga

Berita Terbaru