Diduga Ada Oknum Laksanakan Rapat Atas Namakan BPD Tanjung Prapat 'Ini Ilegal dan Melanggar Hukum' -->

Sponsor

Diduga Ada Oknum Laksanakan Rapat Atas Namakan BPD Tanjung Prapat 'Ini Ilegal dan Melanggar Hukum'

Selasa
Diduga Ada Oknum Laksanakan Rapat Atas Namakan BPD Tanjung Prapat. 'Ini Ilegal dan Melanggar Hukum'


Medan | 88News.id : Hasil musyawarah pemilihan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Prapat Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara Periode 2024-2030  telah selesai dilaksanakan dan menghasilkan kepengurusan terpilih BPD tanggal 10 Februari 2024 antara lain : Wasis Nirmawan (Ketua), Dedi Irawan (Wakil Ketua), Rama Yanti (Sekretaris), Anggota : Suwondo Sinaga, Manahan Nadapdap, Nurkhadijah, Samanuddin Purba.


Musyawarah BPD dilaksanakan karena telah berakhirnya kepengurusan BPD periode 2018-2024 sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Batubara  Provinsi Sumatera Utara Nomor : 97/BPMD/2018 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Batubara Periode 2018-2024. Pengurus BPD Tanjung Prapat Periode 2018-2024  Ir. Swandi Purba (Ketua), Suwondo Sinaga (Wakil Ketua), Nurkhadijah (Sekretaris), Sampah Arjuna (Anggota), Tumiran (Anggota), Surianto (Anggota), Irmansyah Nainggolan (Anggota) sesuai surat keputusan Bupati Batubara.


Setelah musyawarah BPD Tanjung Prapat Periode 2024-2030 selesai dilaksanakan, seluruh pengurus BPD terpilih tidak pernah melaksanakan kegiatan yang mengatasnamakan BPD, apalagi rapat ataupun musyawarah pengurus BPD sembari menunggu SK.


Wasis Nirmawan saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Senin (11/03/2024) mengatakan"Kami pengurus BPD terpilih hasil musyawarah 10 Januari 2024, tidak pernah melaksanakan kegiatan rapat ataupun musyawarah atas nama BPD, kalaupun ada yang mengatasnamakan BPD Tanjung Prapat melakukan musyawarah ataupun rapat, semuanya itu ilegal dan melanggar hukum dari pemerintahan Kabupaten Batubara", tegasnya.


"Kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) BPD dari Bupati Batubara, Panitia pelaksanaan musyawarah BPD sudah menyerahkan berkas notulen hasil rapat dan komposisi pengurus BPD ke Camat Laut Tador dan tinggal menunggu pengesahan Bapak Bupati", jelas Wasis.


Awak media juga melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada  Bapak Sugiman sebagai Sekretaris Panitia Pelaksanaan Musyawarah BPD  Tanjung Prapat Periode 2024-2030 menjelaskan seluruh berkas hasil musyawarah BPD tanggal 10 Januari 2024 sudah diserahkan kepada Camat Laut Tador yang ditandatangani Kepada Desa Tanjung Prapat Aliman Saragih.


"Semua berkas musyawarah beserta komposisi pengurus BPD Tanjung Prapat Periode 2024-2030 sudah saya serahkan ke Pak Camat Laut Tador bang", ucapnya.


"Tidak pernah ada Pak Wasis Ketua BPD terpilih melaksanakan musyawarah ataupun rapat atasnama BPD, kalaupun ada pasti itu ilegal. SK pengurus belum diterima", jelas Sugiman.


Keterangan yang didapat tentang adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang melaksanakan musyawarah dan rapat serta menghasilkan satu keputusan mengatasnamakan BPD Tanjung Prapat, ini Ilegal / tidak sah dan melanggar hukum, semuanya akan dilaporkan kepada Kecamatan Laut Tador dan Kabupaten Batubara.


M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me, berprofesi sebagai Praktisi Hukum, dan juga sebagai seorang Mediator, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya di Medan mengatakan didalam hukum pengangkat ada masa jabatan dan hal tersebut tertuang dalam surat pengangkatan ataupun dalam surat keputusan. Dalam masa jabatan tersebut seseorang dapat melaksanakan peran dan fungsi sebagaimana jabatan yang embannya, namun apabila jabatan tersebut telah berakhir yang termuat di dalam surat keputusan ataupun pengangkatan, maka seseorang tersebut tidak berhak lagi menggunakan jabatan dan kewenangannya, terang M.Ardiansyah Hasibuan.


"Jika orang tersebut menggunakan jabatan dan kewenangannya dan ada faktanya, jelas melanggar hukum. Dan upaya hukum yang dapat diambil adalah dengan jalur hukum secara pidana yaitu menggunakan martabat dan jabatan palsu, dan bisa juga dengan perdata yaitu dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, apabila ada orang yang dirugikan akibat perbuatan itu", tutupnya.


Penulis : IS

Baca Juga

Berita Terbaru