Kejari Deli Serdang Tahan Kades dan Kaur Keuangan Atas Dugaan Korupsi Belanja Desa Bagerpang TA.2022 -->

Sponsor

Kejari Deli Serdang Tahan Kades dan Kaur Keuangan Atas Dugaan Korupsi Belanja Desa Bagerpang TA.2022

Redaksi88News
Jumat
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang, melakukan penahanan terhadap 2 Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi


Deli Serdang | 88News.id: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang, melakukan penahanan terhadap 2 Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022, Kamis (15/2/2024).


Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH,MHum melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH, Jumat (16/2/2024) membenarkan bahwa Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan  penahanan terhadap tersangka berinisial S selaku Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang bersama-sama dengan tersangka JH selaku Kaur Keuangan Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.


"Dua tersangka ini telah menyalahgunakan Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.601.048.841,- (Enam ratus satu juta empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah)," kata Boy Amali.


Lebih lanjut Boy Amali menyampaikan bahwa tersangka S dan JH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor Nomor : PRINT - 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024   atas nama S sejak tanggal 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam; dan Nomor : PRINT - 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024  atas nama JH sejak 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.


"Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkapnya.


Boy Amali menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.


Penulis: Red

Editor : Mah

Baca Juga

Berita Terbaru