Sebanyak 83 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Mendapat Remisi 'Dua Langsung Bebas' -->

Sponsor

Sebanyak 83 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Mendapat Remisi 'Dua Langsung Bebas'

Redaksi88News
Senin
Sebanyak 83 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Mendapat Remisi 'Dua Langsung Bebas'
Ka Lapas Tebing Tinggi, Anton Setiawan saat membaca Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM, pemberian remisi kepada 83 warga binaan

Tebing Tinggi | 88News.id: Pemberian remisi kepada warga binaan merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA sebagai unsur pemenuhan hak warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.


Kementrian Hukum dan HAM melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Tebingtinggi, Anton Setiawan memberikan sebanyak 83 surat keputusan (SK) remisi khusus hari raya Natal tahun 2023 bagi warga binaan beragama Kristen dan Katolik, dan dua diantaranya langsung bebas, Pada Senin (25/12/2023).


Upacara pemberian SK remisi Khusus hari raya Natal tahun 2023 dilaksanakan di gedung Sasana Tama, Lapas Tebingtinggi.


Kalapas Anton membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam amanatnya, menyampaikan, “Perayaan Natal sebagai momentum memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan introspeksi diri. Saya mengajak seluruh warga binaan untuk tidak hilang harapan, penyertaan Tuhan Maha Pengasih dalam menghadapi masa sulit selama menjalani pidana. Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA. Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus saudara cerminkan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat saudara bebas dan kembali ke masyarakat” jelasnya.


Diketahui dari seluruh narapidana Nasrani ada 93 orang, namun yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal 83 orang, 81 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan dua mendapat RK II langsung bebas.


Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.


"Harapan saya kepada yang mendapat remisi RK II sebanyak dua orang langsung bebas, mereka dapat beradaptasi bermasyarakat dan tidak mengulangi pelanggaran hukum" tutupnya.


Reporter: Dwan Manu

Editor : Ard

Baca Juga

Berita Terbaru