Kinerja Kajari Bagaimana, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sekda Labuhan Batu Dikembalikan -->

Sponsor

Kinerja Kajari Bagaimana, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sekda Labuhan Batu Dikembalikan

Admin
Selasa
Foto : Kejari Labuhan Batu


Labuhan Batu | 88News.idDari informasi yang dihimpun, bahwa pada Senin (11/9/2023), berkas perkara telah dikirim dan diteliti oleh Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dan berkas tersebut dikembalikan kembali ke Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan petunjuk yang harus dilengkapi.


Berkas Perkara dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhan Batu, berinisial MYS diduga merugikan negara  1,3 Milliar rupiah, dikembalikan lagi ke pihak kepolisian dengan alasan belum juga lengkap (P.21). 


Padahal, permintaan untuk melengkapi berkas tersebut, sudah dilakukan penyidik kepolisian sesuai permintaan jaksa. Sehingga, proses pengembalian berkas perkara dugaan korupsi itu, menimbulkan pertanyaan. Kinerja Kajari Labuhan Batu patut untuk dipertanyakan.


Pada Rabu (6/9/2023) sesuai dengan informasi yang dapat dipercaya bahwa penyidik Tipikor Polres Labuhan Batu melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Kejari Labuhan Batu.


Mengutip sepindonesia.com, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kasi Intel Kejari Labuhan Batu Firman M Simorangkir, SH., MH saat ditanya mengenai perkembangan berkas mantan Sekda Kabupaten Labuhan Batu inisial MYS menyampaikan, belum P.21 dan masih dalam tahap penelitian berkas perkara. "Kalau  sudah  P.21 nanti kita bagi info nya," jelasnya.


Menurut Firman M.Simorangkir masih ada kekurangan yang nanti nya harus dilengkapi penyidik namun masih dalam tahap penelitian berkas perkara, tutupnya.


Masyarakat Labuhan Batu berharap agar pihak Kepolisian Polres Labuhan Batu dan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dapat berkoordinasi yang baik agar perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Sekda Kabupaten Labuhan Batu yang merugikan negara 1,3 Milliar rupiah segera dapat dibawa ke persidangan.


Diketahui bahwa kerugian negara 1,3 Milliar rupiah merupakan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penetapan tersangka mantan Sekda Kabupaten Labuhan Batu juga telah diuji melalui sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan hakim menolak seluruh permohonan inisial MYS dan Penasehat Hukumnya, penetapan inisial MYS sudah sesuai prosedur.


Kalau berkas ini bolak balik dari penyidik Tipikor Polres ke Kejaksaan Negeri, dan dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri ke Penyidik Polres dengan poin petunjuk yang harus dilengkapi, setelah dilengkapi dikembalikan lagi ke Kejaksaan Negeri lalui diteliti dan dikembalikan lagi ke Penyidik Polres dengan poin petunjuk supaya dilengkapi, kalau seperti ini terus maka tingkat kepercayaan masyarakat (Publik) akan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhan Batu akan diragukan dan semakin menurun.


Iwan S/88News


Baca Juga

Berita Terbaru