Kejari Paluta Hentikan Kasus Pencurian Terapkan Restorative Justice -->

Sponsor

Kejari Paluta Hentikan Kasus Pencurian Terapkan Restorative Justice

Admin
Selasa
Foto : Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) Restorative Justice 


Paluta | 88News.id : Sahrial Apandi Siregar (33) bisa bernafas lega, pasalnya, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menghentikan perkara penuntutan terhadap dirinya dalam perkara pencurian.


Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Dr Hartam Ediyanto Kurniawan, SH., MHum melalui Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang, SH mengatakan, Sahrial Efendi Siregar sebelumnya dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana.


Dijelaskannya Sahrial Efendi Siregar (tersangka) yang berdomisi di lingkungan II Pasar Gunung tua keluar dari rumahnya pada tanggal 12 Juli 2023 dan berjalan ke arah Simpang SMA lingkungan VII, dan pada saat berada di depan Salon Alus tersangka melihat sepeda motor Honda beat Silver sedang parkir di halaman salon dengan kunci masih menempel di motor milik Adi Baharuddin Rambe.


Selanjutnya melihat keadaan motor tersebut terparkir, tersangka membawa sepeda motor tersebut meninggalkan salon.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 19.000.000 rupiah dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Bolak.


Dona mengungkapkan pemberhentian penuntutan atau restoratif justice ini dilaksanakan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejati Sumut.


Bahwa perkara atas nama Sahrial Efendi Siregar tidak layak untuk diteruskan ke penuntutan karena tidak tercapainya tujuan hukum yaitu asas manfaat, yang disebabkan telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, dan sudah saling memaafkan dan korban telah mencabut laporannya,” katanya, Senin (05/09/2023).


Lebih lanjut Dona mengatakan , ancaman pidana terhadap Sahrial Efendi Siregar maksimal 5 tahun dan perkara tersebut merupakan delik aduan.



Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) diserahkan kepada Sahrial Efendi Siregar dan Adi Bahruddin Rambe Dodi Pratama setelah keduanya menandatangani SKP2 tersebut.


Pada kesempatan tersebut, Sahrial Efendi Siregar mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Diketahui, Tersangka dan Korban merupakan masih ada hubungan keluarga.


Pantauan media, penyerahan surat SKP2 turut dihadiri kepala lingkungan (Kepling) Kelurahan Pasar Gunung Tua, penyidik Polsek Padang Bolak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sesy Septiana br Sembiring, SH., MH dan Rifka Candela Sihombing, SH.


Pada tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Paluta telah melaksanakan penyelesaian dua perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif ujarnya lagi.


Umar/88News

Baca Juga

Berita Terbaru