Terbitkan Keputusan Pembekuan Sementara PP. PTMSI, KOI Seperti Membunuh Bebek yang Lumpuh -->

Sponsor

Terbitkan Keputusan Pembekuan Sementara PP. PTMSI, KOI Seperti Membunuh Bebek yang Lumpuh

Admin
Minggu
Foto : Komjen Pol (Purn) Oegroseno Ketua  Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP.PTMSI) (kanan)


Jakarta | 88News.id : Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP.PTMSI) pimpinan Komjen Pol (Purn) Oegroseno benar-benar akan "dihabisi" di negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan Hukum. 


Fakta membuktikan pada 25 Agustus 2023 lalu NOC of Indonesia alias KOI (Komite Olimpiade Indonesia) telah menerbitkan Keputusan pembekuan sementara keanggotaan PP.PTMSI selama 1 tahun dengan alasan induk organisasi resmi tenis meja Indonesia yang diakui dunia internasional itu telah melakukan tindakan pelanggaran AD/ ART KOI, nilai olimpiade dan gerakan olimpiade.


Dalam Keputusan  bernomor 30/NOC/INA tersebut dijelaskan bahwa keputusan tersebut juga atas dasar hasil Rapat Anggota NOC dan KE.


Ketua Umum PP.PTMSI Komjen Pol Purn Oegroseno dalam siaran pers resmi yang dikirim ke berbagai media di Jakarta, Sabtu, (26/8/2023) petang tadi mengatakan Keputusan NOC of Indonesia itu sebagai wujud nyata arogansi kekuasaan yang dipamerkan oleh lembaga keolahragaan yang dipimpin Raja Sapta Oktohari (RSO) itu.


"Saya sendiri tidak kaget adanya Keputusan pembekuan sementara itu karena sejak awal kan sudah ada upaya menghabisi PP.PTMSI dari berbagai sisi. RSO pun secara pribadi sudah menemui salah satu CEO ITTF di Singapura beberapa waktu sebelum terbit Keputusan sesat tersebut. Namun Saya tidak pernah terusik dengan cara-cara kotor seperti itu", kata Oegroseno.


Mantan Wakapolri itu justru mengingatkan RSO dan jajarannya di NOC of Indonesia belajar berdemokrasi secara bermartabat.

Ditambahkan, jangan menjadi seorang pemimpin kalau alergi dengan kritik.


Oegroseno kemudian menyebutkan salah satu alasan NOC of Indonesia mengeluarkan Keputusan pembekuan sementara PP.PTMSI karena ada pernyataannya di media online yang dianggap menyudutkan NOC of Indonesia serta  pribadi RSO atau jajarannya.


'Semestinya NOC of Indonesia atau Pak RSO bisa melakukan hak jawab atas pernyataan Saya di media online bersangkutan karena itu diatur dalam undang-undang pers tahun 2009,"tegas mantan Wakil Presiden SEATTA (Federasi Tenis Meja Asia Tenggara) Itu.


Oegroseno pada bagian lain juga menyayangkan sikap Menpora Dito Ariotedjo yang tidak memenuhi janjinya untuk segera menyudahi polemik kepengurusan PTMSI ini.


Menpora seperti dikatakan Oegroseno, tidak ada niat baik dan tulus mengakhiri kekisruhan panjang kepengurusan PTMSI. 


Padahal pada saat pelantikan sebagai Menpora oleh Presiden Jokowi di Istana, Dito Ariotedjo akan segera menuntaskan konflik kepengurusan PTMSI.


Diakui atau tidak, diterbitkannya Keputusan NOC of Indonesia tentang pembekuan sementara PP.PTMSI pimpinan Oegroseno diibaratkan seperti membunuh bebek yang lumpuh. 


Dugaan pelanggaran yang dituduhkan adalah kritik kepada lembaga KOI karena RSO dan jajaran KOI, KONI, Deputi 4 Kemenpora dan PB PTMSI. Oegroseno kecewa karena pihak2 tersebut diatas telah mengobok-obok nama-nama atlet Nasional tenis meja  yang akan bertanding ke Sea Games Cambodia 2023. 


Pasal yang dituduhkan juga Pasal2 karet yg tidak jelas. Kalau saya mengkritik saja dianggap melanggar  AD/ART KOI dan nilai-nilai olimpiade atau Keolahragaan dengan hukuman dibekukan keanggotaan KOI  selama 1 tahun. Mengapa ketiga Lembaga Pemerintah  Kemenpora RI, KONI Pusat dan KOI saat terjadi Pidana  korupsi uang APBN yang dilakukan oleh Menpora RI pak Imam Nahrowi dan Sekjen KONI Pusat Sdr. Hamidi serta Sekjen KOI di era Pak Erick Thohir sebagai Ketum KOI tidak dibekukan  selama 1 tahun atau di Bubarkan ? 


Apakah melakukan Kritik kepada lembaga-lembaga yang menggunakan uang rakyat merupakan pelanggaran yang kategori nya lebih berat dibandingkan dengan   perbuatan para  koruptor  uang rakyat ?


Rel/88News

Baca Juga

Berita Terbaru