Kasus Jalan Tempat, Korban Dugaan Penipuan Tuntut Keadilan Hukum kepada Kapolrestabes Medan //eptougry.net/4/6747296 -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Kasus Jalan Tempat, Korban Dugaan Penipuan Tuntut Keadilan Hukum kepada Kapolrestabes Medan

Editor: Iwan Susilo
16/07/2023

SP2HP dugaan penipuan di Satreskrim Polrestabes Medan

Medan | 88News.id Lebih dari 1 Tahun Satreskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kompol Teuku Fathir Mustafa belum mampu mengungkap kasus dugaan penipuan hal itu disampaikan Selamat Ilham saat menemui wartawan, 13 Juli 2023.


Dia pun menjelaskan beberapa keganjalan dalam kasus penipuan yang dia laporkan tertanggal 23 Juni 2022 dengan nomor Laporan : Lp/B/2007/VI/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda.


Salah satu kejanggalan itu diungkapkan Selamat Ilham dalam pengiriman SP2HP yang dikeluarkan Satreskrim Polrestabes Medan nomor : B/1003/res.1.11/2023/ Reskrim.


Dalam butiran SP2HP dengan nomor :B/466/I/RES/1.11/2023 Reskrim dengan Kode A3 yang berarti kasus yang dilaporkan pada 23 Juni 2022 dengan nomor Laporan : STTLP/B/2007/VI/Yan.2 .5/2022/SPKT/ Polrestabes Medan / Polda Sumut, masih tetap dalam proses penyelidikan.


Namun, Selamat Ilham mencoba mencari kepastian hukum dari kasusnya melalui aplikasi cek SP2HP Online, ternyata kasus tersebut ditanggal yang sama saat Polrestabes mengeluarkan SP2HP yaitu tanggal 20 Januari 2023 ternyata sudah masuk dalam Penyidikan pada Bulan Januari 2023 , yang harusnya SP2HP yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polrestabes Medan adalah dengan Format A4 bukan A3 menurut Selamat Ilham.


“Saya Memang Orang Awam, yang tak tau sebagaimana mestinya proses kinerja Polisi semestinya, namun saya pernah membaca, menurut saya ada kejanggalan dari proses ini, setelah dicek melalui online ternyata laporan saya sudah naik ke penyidikan, namun kenapa kode A3 itu disematkan pada SP2HP yang saya terima"ungkap Selamat Ilham.


Lanjut dijelaskan Selamat Ilham seharusnya Penyidik lebih profesional sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.


" Setau saya Sesuai dengan Peraturan Kapolri, Dimana Klasifikasi Perkara pidana dibagi menjadi Sangat Sulit, sulit sedang atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah."jelasnya.


Belum diketahui pasti apa penyebab lamanya laporan Selamat Ilham mandeg di Polrestabes Medan, namun ia menduga ada timbang rasa Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus ini dikarenakan orang yang dia laporkan memiliki 2 orang anak yang masih aktif sebagai Aparat Penegak Hukum.


"Saya menduga mandegnya kasus saya ini karena orang yang laporkan ini, 2 orang anaknya merupakan Aparat Penegak Hukum" ucap Selamat Ilham


Dirinya pun berharap Satreskrim Polrestabes Medan serius menangani kasusnya, karna menurutnya kasus ini sudah terlalu lama di Polrestabes Medan.


Dilain tempat PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum membalas pesan Whatsapp, Namun Wartawan tetap mencari informasi tersebut hingga kasus ini menjadi terang benderang.


MR/88News