Persidangan Perkara Antara PT.BUK Lawan Lloyd Ginting Berlangsung di Pengadilan Kabanjahe -->

Sponsor

Persidangan Perkara Antara PT.BUK Lawan Lloyd Ginting Berlangsung di Pengadilan Kabanjahe

Admin
Kamis
Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi Perkara gugatan sengketa lahan antara Lloyd Reynold Ginting, SP melawan Mujianto dan PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK)


88News.id | Kabanjahe : Perkara gugatan sengketa lahan nomor 46/Pdt.G/2022/PN Kbj, antara Lloyd Reynold Ginting, SP melawan Mujianto dan PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) telah masuk dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.


Persidangan yang telah dilaksanakan  secara live melalui media sosial pada hari Rabu (10/05/2023) pukul 14.00 wib dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Mujianto dan PT. BUK.


Sengketa lahan antara Lloyd Reynold  Ginting, SP  terjadi bermula ketika Mujianto dan PT. BUK melakukan pemagaran dilahan milik alm. BG. Munthe seluas 9,5 Hektare yang merupakan milik Kakek Kandung oleh Lloyd Reynold  Ginting yang terletak di Puncak 2000 Siosar.


Sebagai salah satu cucu kandung dari BG. Munthe yang tidak bisa menerima perbuatan penyerobotan tersebut, maka Lloyd Reynold  Ginting, SP yang juga Ketua Projo Kabupaten Karo berusaha untuk mempertahankan lahan milik kakeknya tersebut, dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kabanjahe.


Dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Mujianto sebagai Tergugat I dan PT. BUK sebagai Tergugat II telah menghadirkan saksi bernama Felix seorang pemilik usaha Madu Efi yang berada di Desa kacinambun, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo dalam persidangan tersebut.


Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara Lloyd Reynold  Ginting menjelaskan kepada awak media jika dalam persidangan tersebut, Felix mengaku mengenal Mujianto tetapi tidak tahu batas-batas dan luas  areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh Mujianto dan PT. BUK yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 89,5 Hektare yang terletak di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.


Selain itu, ada hal yang aneh terungkap dalam persidangan ketika Pengacara Mujianto Saudari R memperlihatkan Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa dengan Surat Nomor : 344/SKT/KCN/2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Kacinambun kepada Saksi Felix tentang kepemilikan lahan Mujianto di Desa Kacinambun seluas 1.035.000 M2. 


Saksi Felix justru tidak mengetahui tentang luas dalam surat tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Lloyd Reynold Ginting, SP menyatakan keheranannya di depan Majelis Hakim, karena menurut Sertifikat HGU No.01 atas nama PT. BUK yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Provinsi Sumatera luasnya hanya 89,5 Hektar. “ Ini kan sangat aneh dan janggal sekali, kok bisa luas lahan milik Mujianto menjadi berubah – ubah di Desa Kacinambun ”kata Lloyd Reynold Ginting, SP.


Dari fakta – fakta persidangan yang sudah mulai terungkap, beberapa kejanggalan dan keanehan tentang bukti surat  yang telah diajukan oleh Mujianto dan  PT. BUK di persidangan atas Sengketa  lahan milik Kakek Lloyd Reynold Ginting, SP tersebut.


Untuk itu diharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe dapat nantinya, mengambil keputusan yang benar benar berpihak kepada kebenaran, “ tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH.


Imanuel/88News

Baca Juga

Berita Terbaru