Paluta | 88News.id: Menindak lanjuti arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial MNS (27), alias K, dan MADH (38), alias D, serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Portibi Jae. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan MNS di sebuah warung. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Desa Pasir Pinang kecamatan portibi dan mengamankan MADH di kediamannya.
Dari kedua lokasi, petugas menyita paket yang diduga berisi sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai dengan total Rp3.035.000, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Paluta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Paluta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. (Umar Rambe)


