Foto: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan, menggerebek sarang narkoba di Jermal 12 Desa Manunggal, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Medan | 88News.id: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan, Senin (19/10/2026) malam gerebek sarang narkoba (GSN) di Jermal 12 Desa Manunggal, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan, petugas meringkus 3 pelaku, dan menyita belasan paket narkoba.
Operasi pemberantasan sarang narkoba, dilakukan usai berdasarkan hasil pantauan tim gabungan, kembali ditemukan adanya sarang narkoba, yang baru sepekan berdiri.
Dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, tim gabungan pun kemudian bergerak cepat ke lokasi.
Hasilnya, 3 pelaku yakni HN (35) dan MA (19) warga Kec.Medan Denai, serta IG (47) warga Kec.Medan Sunggal, berhasil diringkus tim gabungan di lokasi.
“Ada 3 orang yang kami amankan, dan kami duga sebagai pengguna narkoba. Kami juga menemukan barang bukti seperti alat hisap narkoba, 2 paket sabu, dan 14 paket ganja kering di lokasi,” ungkap Rafli.
Di lokasi penggerebekan, tim gabungan kemudian menghancurkan 2 barak narkoba yang menurut warga setempat baru sepekan berdiri.
Barak – barak narkoba itu, kemudian dibakar agar tidak lagi digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
“Barak narkoba kami hancurkan dan kami bakar, ini komitmen kami bersama. Lokasi ini merupakan lokasi dengan status pantauan utama tim gabungan, nantinya jika praktek serupa kembali ditemukan, maka penggerebekan serupa akan kami lakukan,” tambah Rafli.
Dalam kasus ini, tim gabungan kini sedang mengejar aktor intelektual dibalik berdirinya sarang narkoba di Kawasan Jermal 12 ini. Petugas, sudah mengantongi identitas aktor intelektual tersebut.
“Kami ultimatum untuk pelaku narkoba baik itu pengedar maupun bandar, modus ataupun tempat ada bisa saja berubah, namun kami tidak akan pernah kehilangan langkah. Pulihkan pengguna, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya. (Rel/Arm)


