-->

Notification

×

Iklan

Iklan

ACHMAD FAISAL SENTIL KOMDIGI: UJARAN KEBENCIAN DIKEJAR 4 JAM, JUDOL DAN SPAM PINJOL MASIH MERESAHKAN!

Kamis, 29 Oktober 2026 | Oktober 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-29T08:13:38Z

 



MEDAN |  88news.id : Sekretaris Persatuan Wartawan Online (PWO) Dwipantara Sumatera Utara, Achmad Faisal, melontarkan kritik tajam terhadap skala prioritas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusul terbitnya SK Nomor 127 Tahun 2026 yang dikaitkan dengan penanganan konten disinformasi dan ujaran kebencian.


Menurut Achmad Faisal, penanganan ujaran kebencian memang penting, tetapi pemerintah juga harus serius menghadapi maraknya promosi judi online (judol) yang merusak ekonomi keluarga, memicu konflik rumah tangga, hingga berujung pada perceraian.


"Apa urgensinya jika penanganan konten tertentu bisa ditargetkan empat jam, sementara iklan judi online masih berkeliaran di media sosial, bahkan terkadang muncul di beranda ponsel masyarakat? Di mana ketegasan Komdigi?" tegasnya.


Ia menilai, promosi judi online bukan sekadar persoalan konten, melainkan ancaman nyata bagi masyarakat. Karena itu, Komdigi didesak memperkuat pengawasan, mempercepat pemblokiran, serta memastikan konten serupa tidak terus bermunculan.


Kritik juga diarahkan pada maraknya spam telepon pinjaman online (pinjol) yang dinilai mengganggu ketenangan masyarakat. Achmad meminta Komdigi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan operator telekomunikasi untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data pribadi serta praktik komunikasi yang melanggar aturan.


Achmad mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur larangan distribusi atau transmisi informasi elektronik bermuatan perjudian. Sementara itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi salah satu landasan penanganan dugaan penyalahgunaan data pribadi.


"Jangan sampai pemerintah terlihat cepat menerbitkan aturan, tetapi lambat merespons keresahan rakyat. 


Komdigi jangan hanya sibuk menertibkan konten, tetapi abai terhadap bahaya judi online dan penyalahgunaan ruang digital. Rakyat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar kebijakan di atas kertas!" tutup Achmad Faisal.


PWO Dwipantara Sumatera Utara mendesak Komdigi mengevaluasi efektivitas pengawasan digital dan membuktikan keberpihakannya melalui perlindungan nyata bagi masyarakat. (Red/tim).

 

Iklan

IDCloudHost
×
Berita Terbaru Update