-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala BKN RI Dorong Penguatan Manajemen Talenta ASN, 14 dari 15 Kebijakan Pro-Karier Telah Diterapkan di Minahasa

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T10:30:16Z

Manado | 88News.id: Penguatan manajemen talenta menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis kompetensi, potensi, kinerja, dan prestasi. Hal tersebut menjadi penekanan utama dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Manajemen Talenta yang digelar pada Kamis (24/9/2026) di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado.


Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.


Turut hadir Wali Kota Manado Andrei Angouw, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, S.I.P., M.M., Branch Manager PT TASPEN (Persero) Cabang Manado Agus Humaedi, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., Kepala BKPSDM Kabupaten Minahasa Johnny Tendean, A.P., M.A.P., para Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM se-Provinsi Sulawesi Utara, serta jajaran Pemerintah Kota Manado.


15 Kebijakan Pro-Karier ASN dari BKN RI

Dalam pemaparannya, Kepala BKN RI menyampaikan 15 kebijakan pro-karier ASN yang bertujuan memperkuat sistem pembinaan dan pengembangan karier ASN secara nasional. Kebijakan tersebut meliputi:

1. Penyederhanaan pencantuman gelar akademik; 2. Pengakuan gelar profesi; 3. Peluang kenaikan pangkat bagi ASN berprestasi; 4. Kenaikan pangkat yang dapat diproses setiap bulan; 5. Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB); 6. Uji kompetensi sepanjang tahun; 7. Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang independen; 8. Penerapan manajemen talenta di seluruh instansi; 9. Profiling ASN melalui PROASN; 10. Pembinaan manajemen ASN terintegrasi; 11. Kenaikan pangkat dan pensiun otomatis; 12. Penguatan e-Kinerja; 13. Digitalisasi arsip ASN; 14. Penerapan Service Level Agreement (SLA) layanan kepegawaian maksimal lima hari kerja; dan 15. Kebijakan penempatan/mutasi untuk mendekatkan ASN dengan keluarga dan domisili. 


Kepala BKN RI menjelaskan, kebijakan ke-15 merupakan kebijakan internal yang secara khusus diperuntukkan bagi ASN di lingkungan BKN, sehingga tidak menjadi bagian dari tolok ukur penerapan di pemerintah daerah.


Minahasa Telah Terapkan 14 Kebijakan

Dari 15 kebijakan tersebut, 14 kebijakan yang relevan dengan pengelolaan ASN di pemerintah daerah telah berhasil dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten Minahasa.


Capaian ini menegaskan bahwa transformasi manajemen ASN di Kabupaten Minahasa berjalan seiring dengan arah kebijakan nasional, yakni membangun sistem kepegawaian yang objektif, berbasis kinerja, kompetensi, potensi, dan data.


Salah satu agenda yang saat ini terus diperkuat oleh BKPSDM Minahasa adalah penerapan kinerja harian ASN. Penguatan ini dinilai krusial agar kinerja ASN tergambar secara nyata, terukur, dan berkelanjutan. Data kinerja harian tersebut akan menjadi fondasi penting dalam pemetaan potensi, kompetensi, dan kinerja ASN pada penerapan manajemen talenta.


Dengan demikian, manajemen talenta tidak hanya mengidentifikasi siapa yang memiliki potensi, tetapi juga didukung oleh data kinerja yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.


KPLB sebagai Bentuk Penghargaan Nyata

Salah satu kebijakan yang telah dirasakan manfaatnya di Kabupaten Minahasa adalah Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi ASN berprestasi luar biasa.


Hal ini telah diraih oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., yang memperoleh KPLB atas prestasi dan dedikasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Pada Rapat Paripurna di Gedung Wale Ne Tou Tondano, 5 November 2025, Dr. Lynda D. Watania menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat menjadi Pembina Utama Golongan Ruang IV/e, salah satu jenjang pangkat tertinggi dalam karier ASN. Dengan pencapaian tersebut, beliau tercatat sebagai satu-satunya Sekretaris Daerah di Indonesia yang menyandang pangkat IV/e.


Ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pengembangan karier ASN memberikan ruang penghargaan bagi pegawai yang berprestasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Manajemen Talenta sebagai Fondasi

Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di Sulawesi Utara untuk memperkuat pengelolaan ASN yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berdaya saing.


Bagi Kabupaten Minahasa, manajemen talenta diarahkan untuk memastikan ASN yang memiliki kinerja dan potensi terbaik dapat teridentifikasi dan memperoleh ruang pengembangan karier yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi, melalui penguatan profiling ASN, pemetaan potensi, pengelolaan kinerja, serta digitalisasi layanan kepegawaian.


Kepala BKPSDM Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean, A.P., M.A.P., menegaskan:

"BKPSDM Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk terus mengembangkan manajemen ASN yang objektif, transparan, berbasis data, berorientasi pada kinerja, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi ASN untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat dan daerah.

Iklan

IDCloudHost
×
Berita Terbaru Update