MINAHASA | 88News.id: Pemerintah Desa Kiawa Dua Barat dan Desa Kiawa Dua Timur, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa, melaksanakan Sosialisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Selasa (08/09/2026). Kegiatan dipusatkan di Balai Serbaguna Desa Kiawa Dua Timur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alex Mamesah, S.STP., M.Si., yang hadir sebagai narasumber utama, menekankan pentingnya prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Menurut Mamesah, pengelolaan DD harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Jika pada tahun-tahun sebelumnya Dana Desa masih menganggarkan studi banding bagi Hukum Tua (Kepala Desa) ke luar daerah, maka saat ini program tersebut sudah dilarang oleh pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran di era pemerintahan Presiden Prabowo," ujar mantan Kadis Damkar Minahasa tersebut.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Camat Kawangkoan Utara, Thelma Lapian, S.E., perwakilan Kejaksaan Negeri Minahasa, dan Kapolsek Kawangkoan sebagai narasumber.
Hukum Tua Desa Kiawa Dua Barat, Rico Walukow, dan Hukum Tua Desa Kiawa Dua Timur, Olly Karinda, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah memberikan pembekalan.
"Kami berterima kasih atas pembekalan yang diberikan. Ini sangat penting bagi kami, Hukum Tua dan seluruh perangkat desa, agar pengelolaan Dana Desa ke depan lebih tepat sasaran, transparan dan sesuai regulasi," ujar kedua Hukum Tua tersebut.
Kegiatan rutin tahunan ini diikuti oleh perangkat desa, BPD, dan unsur masyarakat dari kedua desa. (Harry)
