Langkat | 88News.id: Kasus pembunuhan alm. Sungguh Satria Aritonang yang terjadi 3 (tiga) tahun yang lalu di Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, pada hari Rabu (11/10/2023) masih menyisakan tanda tanya atas keberanian dan tidak profesionalnya kinerja Unit Satreskrim Polres Langkat.
Karena berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan alat bukti lainnya, seperti: hasil visum.
Seharusnya,, penyidik Polres Langkat sudah dapat menetapkan Tersangka terhadap pelaku pembunuhan alm. Sungguh Satria Aritonang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alm. Satria Aritonang ditemukan dalam kondisi tubuh terbujur kaku penuh dengan luka bagian kepala belakang luka memar dibagian pelipis bawah sebelah kiri dan darah membasahi kepala.
Keluarga korban pun, telah membuat laporan dengan nomor LP/B/100/X/2023/SPKT/Polsek Padang Tualang/Polres Langkat/Polda Sumut, Tanggal 13 Oktober 2023, Pelapor An. Nurhayati Br Sihombing dan hasil visum dokter forensik Rumah sakit Bhayangkara Medan menyatakan penyebab meninggalnya Satria akibat benturan benda tumpul sehingga terhambatnya pasokan oksigen.
Nurhayati Br Sihombing sebagai ibu korban alm. Sungguh Satria Aritonang sangat berharap Satreskrim Polres Langkat punya beranian untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus yang menewaskan anaknya tersebut.
” Kek mana lagilah kubilang ya, masak polisi di Polres itu gak berani memanggil oknum BKO TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan anak ku itu, jadi untuk apa mereka semua digaji oleh negara kalau begitu,”ucap Nurhayati dengan sedih.
Keluarga korban alm. Sungguh Satria Aritonang bersama dengan Advokat Imanuel Elihu Tarigan, SH terlihat berada Mapolres Langkat pada hari jumat lalu (17/07/2026), bermaksud ingin berjumpa dengan Kapolres Langkat AKBP Handry P.H Tambunan, SE,S.I.K. akan tetapi karena beliau sedang keluar dan tidak berada ditempat, akhirnya Advokat Imanuel Elihu Tarigan, SH menyerahkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait kurangnya keberanian dan tidak profesionalnya Penyidik Satreskrim Polres Langkat dalam menangani kasus pembunuhan alm. Sungguh Satria Aritonang.
Advokat Imanuel Elihu Tarigan, SH mengatakan kepada awak media kalau pelaku pembunuh alm. Sungguh Satria Aritonang sebenarnya sudah jelas terang benderang siapa pelakunya berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti lainnya. Jadi diduga pihak Unit Penyidik Satreskrim Polres Langkat juga, sudah mengetahui siapa pelaku pembunuh alm. Satria tersebut.
Ada satu orang oknum BKO TNI yang punya peran penting dimalam terakhir sebelum Alm. Satria ditemukan tewas.
Tapi sampai saat ini, sudah hampir 3 tahun lamanya tetap Penyidik Polres Langkat belum juga mau memanggil atau meminta keterangan dari oknum BKO dari TNI tersebut.
"Kenapa Penyidik Polres Langkat terkesan takut dan gak berani, pada hal penyidik punya kewenangan untuk meminta keterangan terhadap oknum dari unsur TNI itu..?? ucap Imanuel dengan nada kesal.
Lanjutnya kemudian, dalam pemeriksaan semua saksi-saksi yang terkait pada malam terakhir yang bertemu dengan korban alm. Sungguh Satria Aritonang sudah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh Penyidik polisi.
Hanya tinggal 1 (satu) orang lagi anggota BKO dari unsur TNI yang bekerja menjaga kebun sawit PTPN II Kwala Sawit pada saat kejadian, yang belum dimintai keterangannya oleh Polisi.
“Ada Apa ini Pak Kapolres Langkat”,ujar Imanuel Elihu Tarigan SH.
Kami selaku penasehat hukum keluarga korban akan terus berjuang dan mendesak Polres Langkat agar lebih berani dan profesional dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum, tutup Imanuel. (Elihu)
