Medan | 88news.id : Polisi menangkap sopir truk yang diduga menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalinsum Medan–Rantau Prapat, Kabupaten Asahan. Pelaku sempat kabur selama satu bulan sebelum akhirnya diringkus di Medan dan ditahan di Polres Asahan.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di KM 173–174 Jalinsum Medan–Rantau Prapat, Dusun I, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, yang melibatkan mobil Isuzu BB 7178 LB dan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5988 QAC yang dikendarai Aldi Firansyah (18).
“Mobil datang dari arah Medan menuju Rantau Prapat, sementara sepeda motor datang dari arah sebaliknya,” ujarnya, Kanit Gakkum Polres Asahan Ipda Julfren H Situmorang kepada wartawan Selasa (9/6/2026).
Akibat kecelakaan tersebut, korban bernama Aldi Firansyah (18) warga, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, mengalami luka serius di tubuhnya hingga dibawa ke RSU Wira Husada Kisaran. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong.
“Korban mengalami remuk pada kaki kanan, patah tulang pada tangan kanan dan luka koyak pada kepala bagian belakang hingga tidak tertolong dan meninggal setelah kecelakaan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, sopir truk tersebut setelah kejadian tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri. Identitas pengemudi sempat belum diketahui pada tahap awal penyelidikan.
“Sopirnya tidak ada di lokasi, kami duga kabur melarikan diri,” ungkapnya.
Kemudian, petugas Gakkum Satlantas Polres Asahan melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan kecelakaan tersebut.
“Kami melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Jasa Raharja untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Julfren.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaku sempat sulit dilacak karena tidak adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Salah satu kendala dalam proses penyelidikan adalah tidak ditemukannya CCTV di sekitar TKP, sehingga kami mengandalkan keterangan saksi dan hasil olah TKP,” tambahnya.
Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial ZP di wilayah Medan Sunggal pada Sabtu (6/6/2026) di rumah kos kosan.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di kawasan Terminal Pinang Baris,” kata Julfren.
Menurut kepolisian, pelaku sempat melarikan diri selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, ZP telah penjara atau ditahan di Rumah Tahanan Polres Asahan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kecelakaan tersebut.
“Saat ini wudah dilakukan penahanan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Asahan,”pungkasnya. (Red/IS)



