Foto : Pelaku saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas satreskrim polres Tebingtinggi
Tebing Tinggi | 88News.id: Diduga merasa di hantui jasad korban, pelaku Reza (26) kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga Nita Rika Irawati Gultom (43), akhirnya menyerahkan diri kepolisian polres Tebingtinggi,Rabu (15/04/2026), sekitar pukul 17:00 Wib
Peristiwa kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, sebelumnya terjadi Selasa malam (14/04/2026) sekitar pukul 19:00 Wib, tepatnya di BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lk IV, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi.
Menghimpun laporan dari masyarakat yang tak lain adalah tetangga korban yang namanya tidak mau di sebutkan, pada kamis (16/04/2026), mengatakan pelaku di tangkap pihak kepolisian polres Tebingtinggi, karena pelaku merasa ketakutan dan dihantui jasad korban.
"Katanya dia kayak di hantui sehingga pelaku akhirnya menyerahkan diri dan minta di jemput oleh keluarga pelaku. Terus pihak keluarganya menghubungi pihak polres Tebingtinggi untuk bersama-sama menjemput pelaku di Desa Sei Cuka, Kabupaten Batubara dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti di Bawak petugas ke Mapolres Tebingtinggi" terang salah satu tetangganya yang namanya tidak ingin di sebutkan
Usai melakukan pembunuhan, untuk menghilangkan jejak pelaku sempat kabur melarikan diri ke Kabupaten Batubara, tepatnya di desa sei cuka.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono kamis (16/4), merilis bahwa pihak kepolisian polres Tebingtinggi, bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti sebilah pisau sangkur, dimana pelaku ini sempat kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya beserta barang bukti di Desa Sei cuka, Kabupaten Batubara.
Kasi Humas menambahkan, Motip pelaku menghabisi nyawa korban karena tidak senang dirinya di Unggah di Medsos, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah sangkur yang sudah di siap pelaku dari rumah sebelum membunuh korban. Kata Kasi Humas Mulyono.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi,guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
(Dwan Manu)
