Deli Serdang| 88News.id: Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMP Sumut) menyoroti Hotel Arjuna di Desa Sampali, Deliserdang, yang diduga berdiri di lahan eks PTPN II tanpa izin resmi. GMP Sumut menilai ini sebagai pembiaran yang mencederai wibawa hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Hotel Arjuna ditemukan memiliki 16 unit bangunan semi permanen yang beroperasi layaknya hotel, dengan tarif sewa kamar mulai dari 3 jam hingga 24 jam. Namun, hotel ini diduga belum memiliki izin lengkap, seperti NIB, PBG, izin lingkungan, TDUP, SLF, dan sertifikasi K3. Ini menunjukkan bahwa Pemkab Deliserdang telah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
GMP Sumut mendesak Pemkab Deliserdang untuk bertindak tegas dan melakukan penindakan sesuai aturan hukum. Jika terbukti melanggar, hotel ini harus dihentikan operasionalnya dan dibongkar. GMP Sumut juga akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Hotel Arjuna untuk mendesak pemerintah daerah bertindak transparan.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik usaha ilegal. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Ketua GMP Sumut, Muhammad Idris Sarumpaet. "Kami tidak akan tinggal diam melihat praktek-praktek ilegal yang merusak citra pemerintahan daerah dan merugikan masyarakat."
GMP Sumut juga meminta agar aparat terkait untuk melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktek ilegal ini. "Kami ingin melihat keadilan ditegakkan dan hukum berjalan dengan adil," tambah Idris.
Sementara itu pihak manajemen hotel Arjuna saat di konfirmasi pada, Jumat (6/2/2026),belum bersedia menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp padahal centang dua, tanda pesan masuk.
(Arif)
