Medan | 88News.id: MTW, yang dikenal juga sebagai Abi Teguh, telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara sebagai korban dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh MTW atas konten yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, di ruangan Subdit II Ditreskrimsus Siber Polda Sumut, Medan. MTW tiba didampingi kuasa hukumnya, M. Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA, dan memberikan keterangan kepada penyidik selama kurang lebih selama 2 (dua) jam.
"Kami telah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penyidik terkait dengan konten yang kami anggap mencemarkan nama baik klien kami. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar keadilan dapat ditegakkan," ujar M. Ardiansyah Hasibuan kepada wartawan setelah pemeriksaan.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, penyidik mengajukan 10 pertanyaan kepada MTW terkait dengan postingan di Facebook yang menjadi dasar laporan. Adapun akun Facebook yang dilaporkan oleh MTW adalah akun atas nama Ika Gustriani. Postingan dari akun tersebut diduga mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang merugikan MTW.
Penyidik pembantu yang menangani kasus ini menyatakan, "Setelah pemeriksaan korban, kami akan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan laporan ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk pemilik akun Facebook yang dilaporkan."
Kasus ini ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut dan akan terus didalami untuk mencari pelaku yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut.
Pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik adalah pidana penjara paling lama 2 Tahun dan/atau denda paling banyak Golongan IV.
Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan orang lain. "Kami akan menindak tegas pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Briptu Daniel, Penyidik Pembantu Ditreskrimsus Subdit Siber Polda Sumut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada publik.
(Arm)
