Deli Serdang | 88News.id: Seorang pria berinisial M Yusup (57 tahun) ditangkap polisi setelah menipu toko emas menggunakan potongan kardus yang disamarkan sebagai uang tunai. Pelaku yang merupakan warga Dusun V Desa Tanjung Baru ini kini ditahan di Polsek Tanjung Morawa.
Kejadian penipuan ini terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Toko Emas Saudara, Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
M Yusup datang ke toko emas dengan mengenakan helm dan kemeja, lalu menyampaikan niat membeli emas senilai Rp180 juta. Karena dikenal sebagai pelanggan lama, pegawai toko bernama Suwarni (45) tidak mencurigai pelaku.
Pelaku membeli tiga jenis perhiasan emas dengan total nilai Rp185 juta, yaitu, Kalung emas London seberat 49,85 gram, Cincin emas London seberat 7 gram, dan Rantai emas 22 karat seberat 36 gram.
M Yusup kemudian meletakkan plastik kresek hitam berisi yang diklaim uang tunai Rp182,5 juta. Setelah surat pembelian disiapkan, pelaku tiba-tiba mengambil perhiasan dan surat tersebut, lalu berlari menuju sepeda motornya.
Ketika Suwarni berteriak, pelaku berdalih akan mengambil sisa uang Rp2,5 juta di motor. Namun, ia justru kabur dari lokasi.
Setelah membuka plastik hitam yang ditinggalkan, Suwarni terkejut menemukan isinya bukan uang, melainkan tumpukan potongan kardus berukuran mirip uang pecahan Rp100 ribu. Korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Morawa dengan kerugian mencapai Rp185 juta.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Dusun II Desa Wonosari, Tanjung Morawa.
Polisi berhasil menangkap M Yusup tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual emas curian seharga Rp156 juta di salah satu toko emas di kawasan Pulo Brayan, Medan. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk berjudi di daerah Marelan.
"Pelaku mengaku telah menjual emas hasil penipuan seharga Rp156 juta di salah satu toko emas di kawasan Pulo Brayan, Kota Medan. Uang tersebut kemudian digunakannya untuk pergi ke lokasi perjudian di daerah Marelan," ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, Sabtu (6/12/2025).
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti tambahan dan menelusuri aliran uang hasil kejahatan. M Yusup dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
(Rel/Arm)
