-->

Notification

×

Iklan

Kadus Dusun 8 Sei Sanggul Labuhanbatu Diberhentikan Sementara

Rabu, 03 Desember 2025 | Desember 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-02T20:12:58Z


Rantauprapat | 88News.id: Bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan  Desa pada 2 Desemsber, pukul 14.00 Wib, Audiensi Dugaan Korupsi Kadus, Turut dihadiri langsung PLT kepala  Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu kali ini diwakili Ketua Komisi satu, Perwakilan masyarakat Dusun Delapan,aktivis Asam lara, pendamping Hukum dan wartawan.


Audiensi sempat berlangsung kurang kondusif dikarenakan diduga kadus Dusun delapan mencoba memprovokasi masyarakat dengan membawa masyarakat untuk melawan masyarakat yang kemarin melakukan aksi yang sempat beberapa kali berlangsung.


Ada dua bus pak mereka mencoba melawan kami, ini suruh kadus pak diungkapkan masyarakat yang merasakan intimidasi.


Jika ada beberapa orang yang tersakiti namun ada yg tidak tersakiti apakah tidak boleh yang membela orang yang tidak mendapatkan keadilan, Dugaan pungli dan manipulasi Data yang di lakukan kadus, dari keresahan masyarakat kami bela pak diungkapkan pendamping hukum masyarakat, Adv.Santi Rambe,S.H,.M.H dan Rekan Fajar Hotmian hutabarat,S.H kepada PLT Kepala Dinas PMD.


kekecewaan lamanya dugaan korupsi kadus dan cacat administrasi ini selalu diundur kami sudah membuat Laporkan di Polres untuk Dugaan kasus ini masih di proses Pak, sementara berjalan biarkan di persidangan dibuktikan benar atau salah nantinya di persidangan tapi kami minta,  untuk kadus di berhentikan sementara hingga kasus ini selesai, kami meminta kepastian pak diungkapkan Putra nazmi Nasution salah satu aktivis yang tergabung dalam Aliansi asam lara kepada kepada Dinas PMD


Diskusi berlangsung tidak terkendali namun ketua DPRD komisi 1 mencoba  Menampung aspirasi aktivis Asam lara dan meminta masyarakat dan mahasiswa tenang semua ada proses dan Prosedur jadi kita tunggu dari Dinas PMD,”Ujar  H.Romario Simangunsong SIP, MIP,


PLT Kepala PMD meminta waktu tujuh Hari kerja dari hasil Audiensi hari ini yang  sudah disepakati, kadus Dusun 8 sudah melakukan pelanggaran dan memenuhi unsur untuk Pemberhentian dan sesuai kesepakatan hari ini merujuk dari Perda pasal 10 tahun 2024 tentang pemberhentian perangkat Desa, kami meminta waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja untuk mengeluarkan SK Pemberhentian sementara kadus sampaikan ini kami informasikan terimakasih, ”Tutupnya Sopianto, S.Si.

(Rif)

Berita Terpopuler

×
Berita Terbaru Update