Medan | 88News.id: Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembakaran dan pencurian rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Selasa (4/11/2025) lalu. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dan menahan 3 tersangka dan 1 penadah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 48 saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Kronologi awal kejadian ini bermula pada Selasa (4/11/2025) pukul 09.36 WIB, saat istri korban meninggalkan rumah menggunakan mobil Fortuner. Saat itu, istri korban tidak mengunci pintu besi dan meletakkan kunci rumah di rak sepatu," kata Calvijn saat menggelar konferensi pers di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Pukul 10.30 WIB, warga komplek melihat asap di rumah korban dan berteriak minta tolong. Hakim Khamozaro Waruwu yang saat itu sedang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan mendapat kabar bahwa rumahnya terbakar. Muncul kecurigaan polisi saat seorang pria yang mengenakan helm dan mengendarai sepeda motor matik warna merah terpantau CCTV sedang mondar-mandir sebelum kejadian terbakarnya rumah hakim Khamozaro Waruwu pukul 10.07 WIB.
"Para tersangka masuk ke dalam rumah korban pukul 10.17 WIB dan mengambil perhiasan korban serta membakar rumahnya," ujar Calvijn.
Polisi telah menangkap dan menahan 4 orang, yaitu FA selaku mantan sopir korban, OHS, HS, dan Medy MAB selaku pemilik Toko Mas Barus. FA merupakan otak pelaku yang merencanakan perampokan dan pembakaran rumah hakim. Dari hasil perampokan itu, FA mendapatkan uang hasil ratusan juta hingga bisa membelikan sepeda motor dan cincin untuk sang istri.
"Cincin dari istri tersangka FA sudah kita sita," kata Calvijn.
OHS berperan sebagai mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp25 juta serta ikut menjual perhiasan emas. HS berperan membantu FA menjual perhiasan dan mendapatkan Rp5 juta. MAB selaku pemilik Toko Mas Barus berperan membeli perhiasan hasil kejahatan.
(Rel/Arm)
