-->

Notification

×

Iklan

Iklan Kadis Infokom Batu Bara

Iklan

Iklan Kadis Infokom Batu Bara

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DIKALANGAN MASYARAKAT :TANTANGAN DAN STRATEGI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Jumat, 07 November 2025 | November 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-07T14:26:09Z

 Oleh:

Abiansya Rony Tua Purba1, Aulia Rizky2, Fajar Muhammad3, Rangga Aditya4, Viola Putri Feriska5 

Fakultas Hukum 

Universitas Islam Sumatera Utara 

Universitas Islam Sumatera Utara Jl. SM. Raja Teladan Barat Kota Medan, Sumatera Utara 20217 

Koresponndesi penulis :Violaputriferiska0615@gmail.com 


Abstract :Corruption is considered an extraordinary crime that hinders national progress and undermines the very foundations of national life. In Indonesia, corruption not only involves public officials but has also spread widely across all levels of society, encompassing economic, social, and local government administration. prevalence corruption society and assess effectiveness of eradication efforts through legal mechanisms, law enforcement agencies, and public involvement. The methods used are normative and empirical juridical approaches, with a literature review of laws and regulations and previous research findings. The research findings indicate that corruption eradication in Indonesia still faces structural, cultural, and ethical obstacles. Collaboration between firm law enforcement, anti-corruption education, and fostering a culture of integrity in society is necessary to realize clean and just governance. 

Keywords: corruption, eradication, law enforcement, integrity, society 


Abstrak : Korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa yang menghalangi kemajuan nasional dan merusak fondasi kehidupan berbangsa. Di Indonesia, korupsi tidak hanya melibatkan pejabat publik, tetapi juga telah menyebar luas ke masyarakat, mencakup aktivitas ekonomi, sosial, dan administrasi pemerintah daerah. Kajian ini bertujuan untuk menelaah faktor-faktor pemicu meningkatnya korupsi di masyarakat serta menilai keefektifan langkah-langkah penghapusannya melalui mekanisme hukum, institusi penegak hukum, dan keterlibatan publik. Metode yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan kajian literatur terhadap regulasi perundang-undangan dan temuan penelitian sebelumnya. Temuan kajian mengindikasikan bahwa penghapusan korupsi di Indonesia masih dihadapkan pada hambatan struktural, kultural, dan etis. Diperlukan kolaborasi antara penegakan hukum yang ketat, edukasi antikorupsi, serta pembinaan budaya integritas masyarakat untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan adil. 

Kata kunci: korupsi, penghapusan, penegakan hukum, integritas, masyarakat. 

 

LATAR BELAKANG 

Korupsi dapat dipandang sebagai kebalikan dari nilai keadilan, kebenaran, dan kejujuran. korupsi dapat dimaknai selaku tindakan penyimpangan atau pelanggaran dana negara, Perusahaan, atau lembaga lainnya untuk memperoleh kekayaan pribadi ataupun pihak lain. siapapun yang ngelakuin perbuatan tersebut dinamakan sebagai koruptor. Secara lebih luas, korupsi dapat dipahami menjadi perilaku yang melanggar dari tanggung jawab resmi pada jabatan publik, di mana seseorang berupaya memperoleh keuntungan, baik dalam bentuk status maupun materi, untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompoknya, dengan cara melanggar norma atau ketentuan yang berlaku.  

Klitgaard mendefinisikan korupsi dari perspektif administrasi negara sebagai penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan sendiri. Maka dari itu, menurut Black didalam kamus hukum hitam, korupsi merupakan tingkah yang dilaksanakan untuk memperoleh kekayaan yang bertentangan dengan tugas resmi atau milik orang lain, melalui penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, atau karakter, demi memperoleh manfaat bagi diri sendiri maupun pihak lain, sehingga melanggar hak dan kewajiban pihak lain. 

          Selanjutnya, Fuady mengklasifikasikan korupsi selaku bentuk White Collar Crime (WCC) yaitu kejahatan kerah putih atau kejahatan berdasi. Macam pelanggaran ini lain dari pelanggaran mengajak pelaku jalanan. Para pelaku umumnya adalah individu terkemuka dan memiliki pendidikan yang tinggi. Korupsi dikerjakan dengan metode yang modern melalui berbagai sindikat operandi, yang membuatnya tampak sebagai tindakan biasa dan sah. Jika dinilai dari modus operandi, korupsi merupakan bentuk kejahatan elit yang sebenarnya didasari oleh prinsip yang salah.  

Berlandaskan UU Nomor 31 thn 1999 dan UU No. 19 Thn 2001 yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang secara melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi, melalui manipulasi wewenang, Peluang/akomodasi yg dimiliki atas kekuasaannya, sehingga menyebabkan timbul keruntuhan  perekonomian negara. 

Berdasarkan UU No. 28 Thn 2004 terkait pelaksanaan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme, pasal 1 ayat (3), (4), dan (5) memberikan batasan konseptual terhadap tiga bentuk penyimpangan perilaku penyelenggara negara. Pertama, korupsi diartikan selaku pelanggaran sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terkait kejahatan korupsi. 

Kedua, kolusi dimaknai selaku persatuan atau kerja sama yang sifatnya tidak resmi antara pengatur negara dan orang yang merugikan kepentingan individu, makhluk sosial, dan Negara. Ketiga, keberpihakan diartikan sebagai tindakan pelaksana negara yang melawan hukum mengutamakan kebutuhan keluarga di atas kebutuhan masyarakat,bangsa,dan negara. 

Lebih lanjut, perilaku Korupsi mencakup berbagai bentuk tindakan negatif seperti penggelapan dana, penerimaan suap atau gratifikasi, serta bentuk penyalahgunaan kekuasaan lainnya. Oleh karena itu, korupsi harus diberantas secara menyeluruh. Dalam konteks ini, pemerintah memiliki peran sentral sebagai aktor utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Berbagai langkah strategis telah dilakukan, antara lain melalui penyusunan regulasi yang menjamin kepastian 

 

hukum terhadap perilaku koruptif serta pembentukan lembaga-lembaga antikorupsi sebagai instrumen pengawasan dan penegakan hukum. 

METODE PENELITIAN  

Studi ini memakai metode yuridis normatif dengan mendalami berbagai bahan hukum primer serta sekunder yang saling berkaitan dengan konsep kesadaran hukum serta prinsip negara hukum. Cara yang sudah diterapkan dalam stuudi ini meliputi banyak jenis, diantaranya: 

Teknik Perundang-undangan (statute approach), yang dilaksanakan dengan mengkaji ketetapan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 serta berbagai peraturan uu yang bersentuhan dgn sistem dan praktik penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan menelaah berbagai teori dan pandangan para ahli mengenai kesadaran hukum serta tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum sebagai landasan teoretis dalam analisis. 

Metode sosiologis (sociological approach), yang dipakai untuk menelaah dimensi sosial dalam penerapan hukum, termasuk bagaimana norma hukum diimplementasikan dan diterima dalam kehidupan masyarakat. 

HASIL DAN  PEMBAHASAN  

a. Pengertian dan ruang lingkup korupsi perbuuatan pidana korupsi dipandang sebagai pelanggaran extra (extraordinary crime) karena punya dampak luas terhadap kehidupan makhluk sosial, tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi suatu negara. Korupsi sangat keuangan negara, serta merusak tatanan moral, menurunkan simpati publik kepada lembaga pemerintahan, dan menghambat kemajuan bangsa. 

Secara umum, pelaku kejahatan korup ini dikatakan sebagai setiap perilaku membantah hukum yang diselenggarakan untuk membuat kaya dirinya sendiri, oranglain, bahkan suatu korrporasi tertentu, yang menyebabkan rugi pada keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi ini secara yuridis merujuk pada undang-

 

undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti yang telah dimodifikasi dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. 

Berlandaskan pasal 2 ayat 1 uu no. 31 thn 1999, orang yang korupsi dimaknai sebagai: “barang siapa yang memperkaya dirinya sendiri dengan cara mengambil hak orang lain dan merugikan suatu negara dan hanya memperkaya dirinya sendiri oranglain serta lembaga tertentu” 

Sesuai norma, macam perbuatan korupsi ini diatur dalam pasal 2 sampai dengan pasal 13 uu no. 31 1999 serta pasal 5 sampai dengan pasal 12 uu no. 20thn 2001. keduanya ditandai sebagai uu pelaku pidana korupsi  yang mengklasifikasikan kejahatan korupsiini  ke dalam 7(tujuh) jenis utama, sebagai berikut: 

Merusak perekonomian negara, yaitu tindakan memperkaya diri, orang lain serta korporasi tertentu yang menyebabkan keerugian perekonomian negara. 

Suap, baik aktif maupun pasif, yaitu pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memengaruhi keputusan pejabat publik. 

Gratifikasi, yakni diberikan  yang langsung bersentuhan dengan tugas dan bertentangan dgn kewajibannya 

Penggelapan dalam jabatan, yaitu penyalahgunaan wewenang atau fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. 

Pemerasan, yakni tindakan pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman kekuasaan. 

Perbuatan curang, termasuk manipulasi data, laporan, atau dokumen yang menyebabkan kerugian negara. 

Konflik kepentingan dalam pengadaan, yaitu penyalahgunaan posisi atau jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam proses penyediaan barang dan jasa. 

Ketujuh bentuk tindak pidana tersebut dijabarkan secara rinci pada uu sebagai rumusan yang jelas, yakni tindakan daripada hukum yang diintimidasi menggunakan pidana, dibuat sama orang yang bertanggung jawab, serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rumusan delik ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi yang bertugas sebagai penegak hukum dalam menentukan unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. 

Faktor - faktor penyebab korupsi dikalangan masyarakat  

Faktor-faktor yang mendorong terjadinya korupsi secara lumrah dapat dibuat kedalam tiga , yaitu pertama,faktor ekonomi, kedua politik,ketiga sosial budaya. Dari ketiga kategori tersebut, faktor ekonomi sering dianggap sebagai penyebab utama. Berbagai studi empiris mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pembentukan kelas menengah yang kuat melalui pendidikan merupakan elemen penting dalam menekan angka korupsi (Treisman, 2000; Paldam, 2002). 

Dari sisi politik, aspek-aspek seperti kualitas demokrasi, efektivitas birokrasi, dan tingkat desentralisasi menjadi variabel yang turut memengaruhi praktik korupsi. Sistem demokrasi yang berjalan dengan mekanisme pemilihan umum yang kompetitif cenderung menekan peluang bagi aktor-aktor tradisional yang korup untuk bertahan dalam kekuasaan, sehingga berpotensi mengurangi praktek korupsi. 

Selain itu, faktor sosial budaya juga memiliki peran penting dalam melahirkan praktik korupsi. Berikut adalah beberapa elemen utama yang berkontribusi terhadap munculnya korupsi: 

Kelemahan Pendidikan Agama dan Etika 

Kurangnya penanaman nilai-nilai spiritual dan moral melalui pendidikan agama dan etika dapat membuka ruang bagi perilaku koruptif untuk berkembang. 

Warisan Kolonialisme 

Sistem pemerintahan kolonial seringkali gagal membangun loyalitas dan kepatuhan hukum yang efektif, sehingga meninggalkan jejak yang berpotensi memicu korupsi dalam sistem pemerintahan pascakolonial. 

 

Keterbatasan Pendidikan Umum 

Meskipun pendidikan dianggap sebagai salah satu faktor penting, kenyataannya tidak sedikit kasus korupsi melibatkan individu yang berpendidikan tinggi dan memiliki intelektualitas yang baik, sehingga faktor ini tidak sepenuhnya menentukan. 

Kemiskinan 

Dalam konteks korupsi yang meluas di Indonesia, motivasi pelaku korupsi seringkali bukan karena kemiskinan, melainkan didorong oleh keserakahan, mengingat banyak pelaku berasal dari kalangan ekonomi mampu dan berpengaruh. 

Ketiadaan Sanksi Tegas 

Lemahnya penegakan hukum dan minimnya hukuman yang efektif terhadap pelanggaran korupsi memperburuk masalah tersebut. 

Kurangnya Lingkungan Pendukung Antikorupsi 

Tidak tersedianya ekosistem yang kondusif untuk pencegahan korupsi menjadi salah satu faktor yang memperkuat praktik korupsi. 

Struktur Pemerintahan yang Tidak Efektif 

Desain dan implementasi sistem pemerintahan yang kurang efektif dapat membuka peluang bagi terjadinya korupsi. 

Perubahan Sosial yang Radikal 

Transformasi sosial yang cepat dan radikal dapat menimbulkan ketidakstabilan nilai-nilai sosial, sehingga korupsi muncul sebagai fenomena transisi. 

Kondisi Moral dan Sosial Masyarakat 

Praktik korupsi di birokrasi sering mencerminkan kondisi moral dan norma sosial masyarakat yang lebih luas, menunjukkan adanya keterkaitan erat antara perilaku individu dengan budaya sosial di sekitarnya. 

Upaya Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi 

Pemberantasan korupsi di Indonesia telah diupayakan melalui berbagai mekanisme yang melibatkan pembentukan lembaga antikorupsi serta pengembangan regulasi hukum yang relevan. Berdasarkan kajian Badjuri (2011) dan laporan Sudrajat (2017) dari detik.com, Indonesia telah mendirikan sejumlah lembaga antikorupsi sejak tahun 1957 hingga 2002, antara lain: 

Operasi Militer Khusus (1957) 

Badan pengawasan kegiatan aparatur negara dan panitia retooling aparatur negara(paran) (1959) 

Op Budhi (1963) 

Komndo tertinggi retoling aparatur revolusi (1964) 

Tim pemberantasan korupsi (1967) 

Tim Empat dan Komisi Anti Korupsi (1970); 

Pemsus Restitusi (1987); 

Operasi Penertiban (1997); 

Tim gabungan pemberantasan tindak pidana korupsi serta komisi pemeriksa kekayaan pejabat negara (1999) 

Kpk (Komisi Pemberantasan Korupsi)yang didirikan pada tahun 2002. 

Selain pembentukan lembaga, pemerintah Indonesia juga mendorong cara menghilangkan korupsi melewati penegakan hukum dengan menetapkan sejumlah cara hukum penting, antara lain: 

UU No. 30 tahun 2002 terkait komisi pembasmi pelaku pidana korupsi; 

UU No. 31 tahun 1999 terkait menghilangkan perbuatan pidana korupsi 

instruksi presiden No. 9 tahun 2011 tentang rancangan aksi penangkal dan pembasmi korupsi. 

Lebih lanjut, dalam rangka memperkuat upaya nasional, kemendikbud 

RI dari buku Pen. Anti koropsi untuk (Perti) Pendidikan Tinggi menyatakan Negara Indonesia turut berpartisipasi dalam kolaborasi internasional guna pemberantasan korupsi. Kerja sama tersebut melibatkan berbagai organisasi kanca dunia seperti pbb, bank dunia, serta wadah untuk kerjasama pembangunan ekonomi. 

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi 

Meskipun Uu tentang pemusnahan  kejahatan korupsi telah diberlakukan dimulai tahun 1999. pelaksanaannya belum berjalan secara efektif dan optimal, terutama terkait dengan partisipasi masyarakat sebagai individu dalam usaha memberantas korupsi. ini terjadi karena adanya faktor, yaitu, minimnya kajian masyarakat mengenai peran yng dapat mereka mainkan serta rasa takut untuk mengadukan dugaan  pidana korupsi yang mereka tahu. 

Selain itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara berkelanjutan agar masyarakat dapat memahami peran dan tanggung jawab individu dalam pemberantasan korupsi. Namun, sosialisasi saja tidak cukup; partisipasi aktif dari masyarakat mutlak diperlukan untuk mewujudkan peran tersebut sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu, masyarakat harus mengambil peran komunikatif dalam pelaksanaan partisipasi ini. 

Konsep korupsi sebagai pelanggaran extra (extraordinary crime) menegaskan bahwa penanganannya juga segera dilakukan melalui Langkahlangkah luar biasa. Dalam konteks ini, teori tdakan komunikatif dari Jรผrgen Habermas menjadi relevan untuk menjelaskan perlunya tindakan komunikatif masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Inti dari teori tindakan komunikatif Habermas adalah sebagai berikut: 

Perkembangan masyarakat tidak diarahkan pada kekuasaan semata, melainkan pada komunikasi yang rasional, di mana rasionalitas tidak hanya bersifat teknis dan instrumental, tetapi juga komunikatif. 

Komunikasi harus berlangsung tanpa paksaan, teror, atau kekerasan, karena gangguan dalam komunikasi dapat menimbulkan kekerasan. Oleh 

 

sebab itu, diperlukan akal dan tindakan yang bertujuan mencapai saling pengertian antar anggota masyarakat. 

Tindakan komunikasi diarahkan pada pencapaian tujuan yang lebih luhur, bebas, dan bernilai bagi kehidupan bersama. 

Dengan komunikasi yang efektif, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif sebagai usaha memberantas tindak pidana korupsi, sehingga mendukung negara dalam memberantas korupsi. 

Melalui pendekatan ini, peran serta masyarakat bukan hanya sebagai pengawas pasif, melainkan sebagai aktor yang mampu berkomunikasi dan berkolaborasi secara rasional untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi. 

Strategi Pemberantasan Korupsi Efektif 

Penanganan tindak pidana korupsi ke depan memerlukan strategi yang kuat, terintegrasi, dan menyeluruh. Korupsi merupakan hambatan serius yang merampas kesejahteraan masyarakat, sementara Indonesia masih dihadapkan pada tantangan besar seperti kemiskinan yang belum sepenuhnya teratasi. Meskipun telah ada berbagai regulasi yang mengatur pemberantasan korupsi, selama ini upaya yang dilakukan lebih banyak berfokus pada aspek penindakan daripada pencegahan. 

Menurut amelya dan elfiani (2022), gagal dalam memberantas korupsi sebagian besar dikarenakan oleh kelemahan dalam penanganan yang diterapkan, terutama kurangnya sistem terpadu dalam penanganan kasus korupsi. Koordinasi antar lembaga yang menegakkan hukum dalam menangani kejahatan pidana korupsi tidak optimal, yang berakibat saling bertumpukan tugas serta tidak dalam proses penanganan kasus. 

Selain itu, regulasi terkait korupsi yang ada belum sepenuhnya harmonis dan komprehensif sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum 

 

dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi. Konflik tugas dan minimnya prioritas dalam penanganan kasus dapat menjadi kendala utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. 

Indonesia sedang menghadapi tantangan komunikasi antar instansi penegak hukum, terpenting sebagai sistem pengeksekusi tindakan pidana. Setiap tempat punya fungsi dan kewajiban yang teratur secara terperinci undang-undangan seperti uu Kejaksaan RI, uu wewenang hakim, undangundang peradilan tentang korupsi, dan juga undang-undang polisi.  

Demikian, pemberian tugas pada komisi pemberantasan korupsi (kpk), pihak kepolisian, dan jaksa pada pemeriksaan dan tuntutan kasus korupsi sering muncul masalah dan tugass yang tidak jelas. Kompromi yang tidak efektif serta minimnya pergerakan antar pihak ini berpotensi menimbulkan rasa cemburu kelembagaan dan melemahkan legitimasi institusi penegak hukum. Diteisme kewenangan juga terus menjadi fokus perdebatan yang belum menemukan titik temu. 

Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia perlu membangun sistem kehormatan yang mengikutsertakan KPK, pihak 

Kepolisian, dan jaksa secara setara dan sinergis. Sistem ini harus mengatur agar ketiga lembaga tersebut saling bertanggung jawab, melakukan pengawasan satu sama lain, dan berkolaborasi secara efektif dalam rangka memberantas korupsi. 

Menerapkan cara periksan dan beri peringatan yang kuat, kita bisa meningkatkan efektivitas dalam mengangani korupsi di masa mendatang. Lingkup khusus dalam cara untuk menghabisi korupsi harus mencakup peningkatan koordinasi antar lembaga, harmonisasi regulasi hukum, serta penetapan prioritas yang jelas dalam penanganan perkara korupsi. 

Hanya melalui pendekatan yang holistik dan terintegrasi inilah Indonesia mampu mencapai pemberantasan korupsi yang lebih efektif.  

Kesimpulan 

Korupsi di Indonesia adalah pelanggaran extra yang tidak hanya melibatkan pejabat publik, tetapi juga telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat. Kondisi ini menjadi penghambat utama pembangunan nasional sekaligus merusak prinsip keadilan sosial. Faktor-faktor utama penyebab korupsi meliputi: 

Kelemahan moral dan etika individu; 

Ketidakefektifan sistem pemerintahan; 

Lemahnya penegakan hukum; 

Budaya sosial yang cenderung permisif terhadap praktik korupsi. 

Usaha dalam memberantas korupsi telah diupayakan dari terbentuknya berbagai lembaga antikorupsi serta pengesahan regulasi, Namun demikian, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain: 

Koordinasi yang belum optimal antar lembaga penegak hukum; 

Kurangnya harmonisasi dalam peraturan terkait; 

Tidak adanya sistem pengawasan dan penindakan yang terpadu secara menyeluruh. 

Selain upaya hukum dan kelembagaan, peran aktif masyarakat juga menjadi komponen vital dalam pemberantasan korupsi. Peningkatan kesadaran masyarakat, pengembangan pendidikan antikorupsi, serta pembentukan budaya integritas harus terus digalakkan. Sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diperlukan secara transparan, dan berkeadilan. 

Dengan strategi yang terintegrasi, mencakup aspek penindakan, pencegahan, dan pendidikan, serta penerapan mekanisme check and balance antar lembaga penegak hukum, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi dan mencapai kemajuan nasional yang berkelanjutan. 

 

DAFTAR REFERENSI 

Chatrina Darul Rosikah,Desi Marlina Listianingsi (2024),Pendidikan Anti 

Korupsi:Kajian Anti Korupsi Teori Dan Praktik ,cet.3-Jakarta Timur :Sinar Grafik. 

Setiyawati,Linda Susilaningtyas,Berta Rahadian Fahnani (2017),Pendidikan Anti Korupsi :Pemberantasan Tindak Korupsi jilid 5,Jakarta : PT Trinka Asha jaya.  Evi Hartanti,S.H (2007) ,Tindak pidana korupsi,Jakarta : Sinar Grafika 

Sumardi Efendi SH,I,M.AG,Ardiyanti SH,MH,Kornelius Benuf SH,MH,Dr.H.Iwan Rasiwan SH,MH,Aribandi SH,MH,Indah Wahyu Maesarini S.IP,M.SI,Ns.Ediyar Miharja S.Kep,MH (2025) ,Tindak Pidana Korupsi Diindonesia,Jakarta:PT.Adikara Cipta Aksa. 

Nadya Shanaz Gabriella,Akbar Ramadhan Gumas,Ardinia Awanis 

Shabrina,Febrianita Aisyah Putri,Faktor Faktor Penyebab Yang Menyebabkan Perilaku Tindak Pidana Korupsi Dikalangan Pegawai Negeri (2024) ,Jembatan Hukum :Kajian Ilmu Hukum Sosial Dan Administrasi Negara vol.1 no.2  

Steven ferico,Elsa Putri Aryanti ,Maisya Hanifah Salsabila (2020) ,Peran 

Masyarakat Dalam pemberantasan Korupsi,JIHHP Jurnal Ilmu hukum Humaniora Dan Politik Volume 1,Issue 1 

Yuli Purwati (2016),Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Jurnal saburai  

Deni Hendarto,Eko Sulistyo (2023) ,Strategi Efektif Pemberantasan Korupsi 

Diindonesia,Jurnal Wahana Bina Pemerintah Vol 5 No 2  

×
Berita Terbaru Update