Paluta | 88News.id: Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan hukum dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kamis (13/11/2025) Kemarin.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Desa dan Kejari Paluta terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan pendampingan dipimpin oleh Kepala Seksi Datun, Jan Maswan Sinurat, SH, bersama Jaksa Pengacara Negara dan staf Datun. Mereka hadir langsung mendampingi proses penyaluran BLT yang juga dihadiri Kepala Desa Mara Udin Harahap, Bendahara Desa Azhari Oloan Naga P. Harahap, Ketua BPD, perwakilan Bhabinkamtibmas, serta para penerima manfaat.
Pada penyaluran tahap II ini, sebanyak 27 warga menerima BLT. Setiap penerima mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan untuk periode Juli hingga Desember 2025, dibayarkan sekaligus sehingga total yang diterima sebesar Rp1.800.000 per orang.
Jan Maswan Sinurat menjelaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan berdasarkan MoU antara Pemerintah Desa Gunungtua Jae dan Kejari Paluta. Pendampingan ini mencakup penjelasan regulasi, mekanisme pengelolaan anggaran, pemberian pendapat hukum dalam perencanaan hingga pengawasan kegiatan, serta pencegahan potensi penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Seksi Datun diminta aktif memberikan konsultasi hukum, mendorong transparansi, serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Melalui pendampingan ini, Kejari Paluta berharap penyaluran BLT dan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai aturan, akuntabel, serta bebas dari risiko hukum yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah desa di kemudian hari.
(Umar Seno Aji Rambe)
