Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Diduga Pertambangan Galian C Ilegal Di Desa Padang Baru Resahkan Warga dan Langgar Hukum

Jumat, 21 November 2025 | November 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-21T04:25:29Z
 
Foto: Aktivitas Pertambangan Ilegal dan Truk Pengangkut Tanah Galian


Dolok Masihul | 88News.idAktivitas penambangan bahan galian tanpa izin di Dusun V, Desa Padang Baru, Kecamatan Dolok Masihul, diduga telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Operasi penambangan yang melintas jalur perkebunan Sarang Ginting ini disebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan di lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial Sapran tanpa memiliki izin resmi. Hal ini melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Pasal 35 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin usaha dari pemerintah (IUP).


Lebih lanjut, sanksi pidana juga berlaku terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Dugaan Keterlibatan Oknum dan Sikap Kepala Desa

Warga setempat menuturkan, operasional penambangan ini diduga mendapat dukungan dari oknum aparat penegak hukum untuk memperlancar aktivitasnya.


Informasi ini menambah keprihatinan masyarakat yang merasa tidak berdaya menghadapi situasi tersebut.


Yang mengherankan, Kepala Desa Padang Baru, Dedy Saragih, yang notabene mengetahui aktivitas tersebut, disebut tidak mengambil tindakan tegas terhadap operasional penambangan ilegal ini.


Dampak Kerusakan Infrastruktur

D (55), warga Desa Sarang Ginting dan Padang Baru, menyampaikan keluhan serius terkait dampak aktivitas penambangan tersebut. "Kami sangat terganggu dengan aktivitas ini. Jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum rusak parah akibat dilalui kendaraan berat pengangkut material," ujarnya, Kamis (20/11/2025).


Kerusakan jalan akibat kendaraan berat pengangkut material galian merupakan masalah yang umum terjadi di berbagai daerah, dimana jalan mengalami kerusakan parah dengan lubang-lubang besar dan permukaan yang bergelombang karena tidak mampu menahan beban kendaraan tambang.


Konstruksi jalan yang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat akan mengalami kerusakan struktural, termasuk retak lelah dan deformasi di hampir semua lapisan jalan.


Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Sanksi Administratif dan Pidana

Selain sanksi pidana, pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif. Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, atau pencabutan IUP.


Pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh, dan kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.


Harapan Warga dan Penegakan Hukum

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera menindaklanjuti permasalahan ini demi kepentingan bersama dan kelestarian lingkungan. "Kami meminta agar ada tindakan tegas dari penegak hukum. Jalan rusak, lingkungan terancam, dan kami tidak tahu harus mengadu ke mana," tambah D.


Upaya penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal sangat penting tidak hanya untuk melindungi pendapatan negara, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan infrastruktur publik di wilayah pertambangan.

(ARM)

×
Berita Terbaru Update