Notification

×

Iklan

Indeks Berita

𝙈𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙋𝙖𝙧𝙩𝙞𝙗𝙞 𝙇𝙖𝙢𝙖 𝙈𝙚𝙣𝙤𝙡𝙖𝙠 𝙆𝙚𝙧𝙖𝙨, 𝙀𝙠𝙨𝙚𝙠𝙪𝙨𝙞 𝙇𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙣𝙞𝙖𝙣 𝙊𝙡𝙚𝙝 𝙋𝙚𝙢𝙠𝙖𝙗 𝙆𝙖𝙧𝙤 𝘿𝙞 𝙇𝙖𝙝𝙖𝙣 𝘼𝙙𝙖𝙩 𝙈𝙞𝙡𝙞𝙠 𝙋𝙖𝙩𝙩𝙪𝙝𝙖𝙣 𝙈𝙪𝙣𝙩𝙝𝙚

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T11:18:32Z



Karo | 88News.id: Berdasarkan pemberitaan di halaman Website Dinas Kominfo Karo pada Senin, (03/11/2025) disebutkan kalau dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan mengeksekusi Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III untuk lahan pertanian bagi pengungsi erupsi gunung sinabung tahap III yakni Desa Mardingding, Desa Sigarang-garang dan Desa Sukanalu serta Dusun lau kawar.


Menanggapi rencana Pemkab Karo tersebut, Kaberma Munthe selaku Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama mengatakan kepada awak media (Rabu/05/11/2025), kalau masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tetap menolak keras rencana Pemkab Karo untuk mengambil lahan adat milik masyarakat adat Desa Partibi Lama untuk diberikan kepada pengungsi erupsi gunung sinabung.


Karena sengketa lahan kepemilikan terhadap lahan seluas 260 Hektar tersebut, masih berlangsung Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI, Nomor register  : 1755K/Pdt/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Medan, register perkara No. 112/G/2025/PTUN. MDN


“Jadi Bupati Karo dan BPBD Karo sebaiknya jangan gegabah  melakukan eksekusi lahan dalam waktu dekat ini, apalagi memasang Plank dilahan kami. Kami harap semua pihak bersabar untuk menunggu proses hukum sampai final dan inkracht, ucap Kaberma Munthe yang didamping Jasmin Girsang.


Senada dengan itu, Hendrik Munthe sebagai Sekretaris Pattuhan Munthe mengatakan kalau Kapolres Tanah Karo, Dandim 0205/TK dan Ketua DPRD Kabupaten Karo telah disurati secara resmi pada (03/11/2025) agar Polres Tanah Karo dan Personel Kodim 0205/TK tidak ikut serta dalam eksekusi lahan di Desa Partibi Lama tersebut, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena rencana eksekusi tersebut, tidak diketahui dan tidak dilakukan oleh pihak Pengadilan. 


Begitu juga dalam surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Kumpulan Pattuhan Munthe kepada Ketua DPRD Karo, untuk segera melakukan Pengawasan dan Pemblokiran Anggaran Relokasi Pengungsi Sinabung, karena dianggap hanya akan buang-buang anggaran saja seperti yang sudah terjadi pada tahun 2022.


Kami berharap semua pihak dapat menahan diri  agar tidak melakukan tindakan sepihak, yang dapat menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat, tutup  Kaberma Munthe.

Kontributor: Elihu

×
Berita Terbaru Update