Foto : Konfrensi pers Kejati Sumut Sita Rp. 150 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN-1 Regional 1, Uang Dikembalikan PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial
MEDAN | 88news.id : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan langkah tegas dalam penegakan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1. Dalam konferensi persnya yang digelar di Medan, Rabu (22/10/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperlihatkan uang sebesar Rp. 150 Miliar yang disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Uang dalam jumlah fantastis itu dikembalikan oleh PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk kesadaran hukum dan komitmen terhadap upaya pemulihan kerugian keuangan Negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan Negara mendapatkan kembali haknya.
"Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran dalam rangka pemulihan keuangan Negara itu sendiri," ucap Harli Siregar dalam keterangannya.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI itu menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada keadilan, pemulihan hak negara, dan perlindungan terhadap konsumen beritikad baik.
"Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan keresahan di masyarakat. Prinsip kami adalah memulihkan hak negara tanpa mengorbankan hak warga yang taat hukum," tegas Harli Siregar, Rabu (22/10/2025).
•-Tiga Tersangka Sudah Ditahan•-
Dalam perkara ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS. Ketiganya yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses penjualan aset PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 yang dilakukan melalui Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT. Ciputra Land.
Proses penyidikan saat ini masih berlangsung intensif. Tim penyidik tengah menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan serta menghitung nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari transaksi tersebut.
"Semua pihak yang terkait akan diperiksa secara menyeluruh. Kami pastikan penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel," kata Harli.
•-Rp. 150 Miliar Dititipkan ke Rekening Penampungan Negara•-
Harli Siregar menambahkan, uang hasil pengembalian sebesar Rp. 150 Miliar tersebut telah disita secara resmi dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Bank Mandiri.
Langkah ini, kata Harli Siregar, merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas proses hukum serta memastikan seluruh barang bukti tetap aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
•-Imbauan untuk Konsumen dan Masyarakat•-
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para konsumen yang telah membeli properti dari proyek yang dikelola melalui kerja sama antara PT NDP dan PT. Ciputra Land.
Ia meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
"Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara akan dipulihkan, tapi hak masyarakat juga harus dijaga," ujar Harli dengan tegas.
•-Langkah Tegas dan Transparan•-
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Harli Siregar menyatakan bahwa kejaksaan akan bertindak profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan.
"Ini bukan sekadar soal uang, tapi tentang menegakkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan rakyat," tutupnya.(Red/Iwan)