Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Polisi Tangkap Oknum Ormas Otak Pencurian Besi Rel Kereta di Medan

Selasa, 12 Agustus 2025 | Agustus 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-12T00:38:04Z

Medan | 88News.id: Aksi pencurian besi bantalan rel kereta api di Kota Medan berhasil dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial GT (44), yang diketahui merupakan oknum dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kecamatan Medan Timur, ditangkap karena diduga menjadi otak di balik pencurian tersebut.


GT kini resmi ditahan di Mapolsek Medan Timur usai diserahkan oleh Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang lebih dulu menangkapnya di lokasi kejadian.


Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu dilakukan GT bersama tiga rekannya. Namun, hingga saat ini polisi baru mengamankan dua pelaku, yakni GT dan MWL (37). Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.


Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 di Jalan Gaharu, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Para pelaku mencuri besi bantalan rel kereta api, lalu melarikan diri menggunakan mobil,” ujar Kompol Agus saat konferensi pers, Senin (11/8/2025).


Setelah mencuri, komplotan ini melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Wahidin. Namun, gerak-gerik mencurigakan mereka terpantau oleh petugas Polsuska yang langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap GT dan MWL. Sementara dua pelaku lainnya kabur dan masih dalam pencarian.


Dari hasil pemeriksaan, GT merupakan warga Jalan Timor No.123, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan MWL adalah warga Jalan Gugus Depan No.12, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Binjai.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu: 1 batang besi bantalan rel model letter H sepanjang kurang lebih 2 meter dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi BK 57 IV yang digunakan dalam aksi pencurian


Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai lima tahun penjara.


Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api. Pasalnya, pencurian komponen rel tak hanya merugikan negara, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

(Rel/Arm)

×
Berita Terbaru Update