Foto: dari kiri ke kanan ( M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA., Kol (Purn) Halomoan Silitonga, Muhammad Rizki Ramadhan,SH)
Medan | 88News.id: Seorang Purnawirawan TNI AD berpangkat terakhir Kolonel, Halomoan Silitonga, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor register perkara 44/Pid.Pra/2025/PN.Mdn dan saat ini sudah memasuki tahap jawaban dari pihak kepolisian.
Kasus bermula dari kejadian pada 5 Maret 2024 di Jalan Ngumban Surbakti Simpang Empat Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Saat itu, Halomoan Silitonga bersama Madison Silitonga dan kawan kawan sedang berada di sebuah pondok ketika Christina Tiurma Oktavia S beserta rekan-rekannya datang menghampiri mereka.
"Tidak ada terjadi penganiayaan atau pemukulan di tempat kejadian tersebut, yang ada hanya pertengkaran mulut," ujar Halomoan Silitonga saat ditemui wartawan, Senin (14/7/2025).
Menurut keterangan Halomoan, Christina Tiurma Oktavia S terlihat sedang memarahi tukang tempel ban yang merupakan anggota Madison Silitonga, yang kemudian memicu pertengkaran mulut antara kedua belah pihak.
Halomoan menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Polrestabes Medan. Menurutnya, penetapan tersebut tidak berdasarkan hukum karena tidak ada kejadian pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Christina Tiurma Oktavia S.
"Namun anehnya perkara yang dilaporkan oleh Christina Tiurma Oktavia S bisa diterima oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Kami sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dan saat ini perkara sudah dinyatakan lengkap," ungkap purnawirawan berpangkat terakhir Kolonel tersebut.
Kuasa hukum Halomoan Silitonga, M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, C.Me, CTA, dan Muhammad Rizki Ramadhan, SH, dari Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH & Rekan, menjelaskan tujuan pengajuan praperadilan tersebut.
"Praperadilan ini berfungsi untuk menguji penetapan tersangka atas diri klien kami. Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Medan harus memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, dan juga proses penyelidikan dan penyidikan harus sesuai dengan Peraturan Kepolisian," tegas M. Ardiansyah Hasibuan saat ditemui awak media di ruangan Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa jika pihak kepolisian tidak dapat membuktikan hal tersebut, maka secara hukum penetapan tersangka atas diri kliennya dapat dibatalkan.
Hingga saat ini, proses persidangan praperadilan sudah memasuki tahap jawaban dari pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau seiring berjalannya proses hukum di Pengadilan Negeri Medan.
(Armis)