Medan | 88News.id: Polrestabes Medan kembali memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 20.275,57 gram, pil ekstasi sebanyak 58.775 butir, dan daun ganja kering sebanyak 100 gram. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia di Medan.
Dalam Operasi Antik Toba Tahun 2025 yang dimulai dari tanggal 10-30 Juni, Polrestabes Medan berhasil menyelesaikan 84 kasus perkara dengan jumlah tersangka 102 orang, terdiri dari 98 laki-laki dan 4 perempuan.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, menyatakan bahwa permasalahan peredaran narkoba di Indonesia merupakan perhatian Presiden RI, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-7 Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H Prabowo Subianto. AKBP Rudi Silaen juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti, dimulai dari sisi suplai maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif.
Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. Modus operandi pelaku menjual narkoba di kawasan padat penduduk, menyimpan narkoba sebagai gudang untuk diedarkan ke pembeli, dan mengedarkan narkoba di barak-barak atau loket-loket.
AKBP Rudi Silaen menyatakan bahwa estimasi jumlah jiwa yang telah berhasil diselamatkan berjumlah 262.530 jiwa.
Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 35,1 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dengan laporan polisi nomor LP: A//281/V/NKB/2025l/SPKT/Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 24 Mei 2025 dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan LP/A/307/V/NKB/2025/SPKT/Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 28 Mei 2025 dengan barang bukti 5,1 kg sabu dan 50 bungkus heppy water. Barang bukti ini telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan sesuai dengan perintah Undang-undang, barang bukti tersebut harus dimusnahkan.