Foto: Gedung Satresnarkoba Polrestabes Medan
Medan | 88News.id: Berita miring terkait 2 Pria di Medan ditangkap kasus narkoba dan dibebaskan setelah bayar puluhan Juta oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan, tidak benar alias Hoax.
Hal itu disampaikan Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung ketika langsung bertemu dengan sumber informasi Jonathan Panggabean, Rabu (9/7/2025).
Menurut Sarwedi, Kamis (10/7/2025), bahwa dirinya yang telah bertemu langsung dengan Jonathan Panggabean, pemilik akun instagram Jonathan Panggabean yang sempat menerangkan bahwa pihak Satresnarkoba Polrestabes Medan yang telah membebaskan 2 pria terkait kasus narkoba dengan membayar uang puluhan juta, akhirnya menjelaskan hal yang berkaitan dengan kasus 2 pria yang sempat diamankan berinisial N dan A itu.
Lanjut Sarwedi bahwa pihaknya telah memberikan berbagai jawaban mengenai pertanyaan Jonathan Panggabean secara langsung.
"Mengenai pertanyaan Jonathan tentang ditahannya N dan A selama 11 hari, hal itu tidak benar, karena N dan A yang tertangkap positif menggunakan narkoba dan hanya ditemukan alat isap tanpa bahan bukti narkoba jenis sabu, telah kita limpahkan ke Panti Rehabilitasi Narkoba FOKUS atas permintaan keluarga untuk di Rehab, jadi mengenai keduanya ditahan 11 hari di Polrestabes Medan dan membayar uang puluhan juta, itu tidak benar. Kita limpahkan keduanya untuk di rehab berdasarkan SOP waktu ketika diamankan. Jika sampai 11 hari yang katanya ditahan, kita arahkan Jonathan untuk konfirmasi ke pihak rehab, karena itu rana mereka. Mengenai keduanya ditahan selama 11 hari, di Polrestabes Medan, apa benar?, coba konfirmasi ke keluarganya lagi, "katanya.
Kemudian Sarwedi kembali menjelaskan pertanyaan Jonathan mengenai SPDP kedua pelaku N dan A dengan menjawab bahwa tidak akan mungkin bisa keluar SPDP jika kasusnya tidak bisa diteruskan, karena tidak adanya barang bukti, serta hanya bisa dilakukan rehab.
" Mana mungkin SPDP keluar, kasus keduanya tak bisa diteruskan dan hanya bisa direhab, "terangnya.
Terpisah, Jonathan Panggabean kepada wartawan, Rabu (9/7/2025), mengatakan bahwa dirinya yang telah diberikan penjelasan oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, akhirnya memahami hal itu dan menghapus postingan di Akunnya.
"Mungkin saya kurang melakukan cross cek kembali, baik kepada keluarga N dan A mengenai kebenaran hal itu.Mungkin saya yang masih muda dan baru 23 tahun dengan status mahasiswa yang harus banyak belajar, " ungkapnya.
Mengakhiri, Jonathan Panggabean kembali menuturkan tentang adanya oknum wartawan yang memanfaatkan postingannya dengan memuat berita itu kedalam salah satu media online, terkesan melakukan plagiat tanpa mengetahui sumbernya.
"Heran juga saya, tulisan di media onlinenya terlihat kali copi paste dari postingan saya, seakan dia mengetahui narasumbernya dan kebenarannya, " pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan salah satu oknum media online mengenai Polrestabes Medan diduga kembali melakukan 'tangkap-lepas' dua terduga pelaku narkoba. Kedua pria N dan A yang ditangkap di salah satu komplek Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat pada Jumat 13 Juni 2025 dengan ditemukan narkotika jenis sabu, akhirnya hampir dua minggu berselang, keduanya pun dibebaskan dengan alasan rehab, diduga setelah pihak keluarga harus membayar 'pelicin' sejumlah uang mencapai puluhan juta.
(Rel/Arm)
Sumber : Mimbar Umum