-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Ketua Komisi IV DPRD Medan Desak Satpol PP Tindak Tegas Bangunan Tanpa Izin

Kamis, 24 Juli 2025 | Juli 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T05:13:11Z

 

Foto: Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak,SH di ruangan Kantor DPRD Kota Medan


Medan | 88News.id Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan perizinan di Kota Medan. Ia berjanji akan segera menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti permasalahan ini.


Desakan tersebut disampaikan Paul Mei Anton saat menerima kunjungan wartawan di ruang kerjanya di lantai 5 Kantor DPRD Kota Medan, Rabu (24/7/2025). Kunjungan media ini dipicu oleh maraknya pembangunan di Kota Medan yang diduga menyalahi aturan perizinan.


"Sebenarnya Komisi IV sudah pernah menjadwalkan RDP pada Juni 2025, tetapi pemilik bangunan tersebut tidak hadir dalam rapat," jelas anggota dewan yang membidangi urusan perizinan ini.


Paul Mei Anton menegaskan akan kembali menjadwalkan rapat dan mengirimkan panggilan kedua kepada pemilik bangunan bermasalah. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Kota Medan, khususnya Satpol PP, dalam mengawasi pembangunan yang melanggar ketentuan.


"Satpol PP harus ikut berperan aktif dalam pengawasan. Bila perlu, ambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin," tegasnya.


Kasus perizinan ini terus mendapat sorotan publik karena diduga melibatkan oknum pemerintah yang memberikan kemudahan kepada pemilik bangunan untuk membangun tanpa mengindahkan peraturan perizinan yang berlaku.


Hingga kini, belum ada respons resmi dari Kepala Satpol PP Kota Medan terkait desakan Komisi IV DPRD tersebut.


Reporter: Alex Robin Lumban Gaol

×
Berita Terbaru Update