-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Polrestabes Medan Selidiki Dugaan Penipuan Arisan Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 25 Juni 2025 | Juni 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-25T05:58:38Z

Foto: Kuasa Hukum M.Ardiansyah Hasibuan bersama para korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan LN

Medan | 88News.id: Polrestabes Medan mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam sistem arisan yang melibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Tersangka berinisial LN (46) diduga melarikan diri setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada peserta arisan.


Kasus ini bermula dari laporan Suyenty (40), warga Jalan Jemadi Gang Kelapa I, Medan Timur, yang mengajukan laporan polisi pada 10 Juni 2025 dengan nomor LP/B/1925/VI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporannya, Suyenty menuduh LN melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. 378 KUHP.


"LN adalah ketua atau pengumpul uang arisan, dan hingga saat ini uang arisan atau tarik menarik belum juga dibayarkan," ungkap Suyenty kepada awak media.


Sumarni Gea, korban lain yang juga peserta dalam sistem tarik menarik tersebut, menyatakan bahwa tersangka diduga telah melarikan diri. "Sejak laporan polisi ini kami laporkan, saat kami melihat rumah LN sudah digembok dan dirantai. Menurut kami, LN sudah kabur dari laporan kami," jelasnya.


Kondisi rumah tersangka yang terkunci rapat memperkuat dugaan bahwa LN telah meninggalkan tempat tinggalnya untuk menghindari tanggung jawab hukum.


Berdasarkan pantauan media, kerugian yang dialami empat korban yang telah teridentifikasi mencapai Rp 220 juta. Namun, jumlah kerugian diperkirakan jauh lebih besar mengingat masih ada korban lain yang belum melaporkan kasusnya.


"Total kerugian mungkin bisa mencapai Rp 700 juta jika semua korban dihitung," kata sutenty, Sumarni Gea, Delima dan Deliana, korban dari perbuatan LN.


M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA, selaku kuasa hukum Suyenty, Sumarni Gea, Delima dan Derliana menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum. Saat ditemui di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025), ia menyatakan bahwa upaya hukum akan terus dilanjutkan.


"Proses hukum akan terus kami lanjutkan karena hingga saat ini LN tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang klien kami. Namun, jika LN memiliki itikad baik, maka disegerakan, di mana klien kami masih membuka peluang agar LN beritikad baik," ujar Ardiansyah Hasibuan.


"Jika LN tetap tidak ada itikad baik, mau lari kemana pun proses hukum tidak bisa dihindari, karena lari dari proses hukum bukan solusi", tegasnya.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyelidikan di Polrestabes Medan. Para pelapor dan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Polisi diharapkan segera mengintensifkan pencarian tersangka yang diduga melarikan diri.


Sistem arisan atau tarik menarik merupakan bentuk simpan pinjam tradisional yang populer di masyarakat. Namun, kasus seperti ini mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih pengelola dana komunal dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap sistem keuangan informal.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera melaporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

(Armis)

×
Berita Terbaru Update