-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Pemohon Kecewa, Kapolresta Deli Serdang Ingkar Tanpa Alasan, Tidak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T05:16:16Z

Foto: Meja Pelayanan Persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam


Lubuk Pakam | 88News.id: Sidang perdana praperadilan dengan nomor register 4/Pid.Pra/2025/PN.Lbp yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (12/6/2025) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tidak dihadiri oleh pihak termohon yaitu Kapolresta Deli Serdang maupun kuasa hukumnya.


Berdasarkan pantauan media di lokasi persidangan, ruang tunggu terlihat kosong tanpa kehadiran perwakilan dari Polresta Deli Serdang. Kondisi ini tercatat dalam buku laporan persidangan hari ini yang menyebutkan bahwa Termohon Polresta Deli Serdang ingkar dalam persidangan praperadilan.


Foto: Risalah Panggilan Sidang No.4/Pid.Pra/2025/PN.Lbp, dengan waktu jadwal sidang tanggal, Kamis (12/6/2025).


Latar Belakang Praperadilan

Praperadilan ini diajukan oleh Hardi Suyoto yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Ade Lesmana, S.H. dan M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Deli Serdang.


Permohonan praperadilan ini dilatarbelakangi oleh penetapan tersangka terhadap Hardi Suyoto yang menurut kuasa hukumnya tidak memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP.


Dugaan Kejanggalan Hukum

M. Ardiansyah Hasibuan menjelaskan bahwa perkara pidana ini sangat rancu dan terdapat kejanggalan hukum. Menurutnya, perkara pidana ini didasarkan pada putusan perdata di PN Pakam yang telah diputus oleh majelis hakim PN Pakam terlebih dahulu, kemudian setelah itu tergugat/pelapor (MF) membuat laporan polisi.


"Kami menduga adanya forum shopping hukum dimana kedudukan laporan pidana lebih menguntungkan.


Tentunya kami juga menduga ada permainan hukum yang telah diciptakan oleh pelapor dengan pihak kepolisian," ungkap Ardiansyah.


Konfirmasi Pengadilan

Saat dikonfirmasi kepada pegawai Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ibnu Miraj Tarigan, hingga saat ini termohon (Polresta Deli Serdang,red) belum melapor kepada pihak pengadilan terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang hari ini.


"Hari ini banyak sidang bg, namun untuk perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2025/PN.Lbp, pihak termohon tidak hadir dan belum memberikan keterangan apapun kepada kami," jelas Ibnu Miraj Tarigan.


Ketidakhadiran termohon dalam sidang perdana ini menimbulkan kekecewaan dari pihak pemohon yang berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sidang selanjutnya akan dijadwalkan ulang menunggu konfirmasi dari pihak pengadilan.

(Armis)

×
Berita Terbaru Update