Deli Serdang | 88News.id: Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah, Ibnu Hajar, M.Pd harus berhadapan dengan hukum setelah menerima surat panggilan dari Polresta Deli Serdang terkait dugaan kasus fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHP. Surat panggilan bernomor Sp.Pgl/Saksi/225.a/V/RES.1.18./2025/Satreskrim tersebut diterima pada pertengahan Mei 2025.
Kasus ini bermula dari perseteruan antara dua pihak, MF dan HS, mengenai sebidang tanah yang seharusnya difungsikan sebagai akses jalan bagi warga sekitar. Konflik memanas ketika lahan tersebut dipagari, sehingga memutus akses transportasi warga di kawasan tersebut.
"Tuduhan ini sama sekali tidak masuk akal," tegas Ibnu Hajar saat ditemui di kediamannya. Menurutnya, ia hanya menyuarakan kebenaran terkait sengketa lahan yang telah merugikan kepentingan publik.
Kuasa Hukum Ibnu Hajar, dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH-AP) PD Muhammadiyah Deli Serdang, Ade Lesmana, SH, di dampingi M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH,CPCLE.,C.Me.,CTA, menyatakan bahwa laporan yang ditujukan kepada kliennya terkesan dipaksakan. "Kami melihat adanya unsur pemaksaan dalam kasus ini. Pelapor (MF) seperti memiliki motif tersendiri," ungkapnya dengan tegas.
Sebagai langkah antisipasi, tim kuasa hukum berencana mengajukan upaya hukum dengan menyurati Propam Polda Sumatera Utara. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Lanjut Ade, "saat ini LBH AP PD Muhammadiyah Deli Serdang akan melakukan kordinasi terkait pembelaan hukum terhadap warga dan Ketua PDM ke Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah", tegasnya.
Sementara itu, warga HS (68) yang berada sekitar lokasi sengketa mengaku resah dengan pemagaran yang dilakukan. "Kami harus memutar jauh untuk mencapai jalan utama. Padahal sebelumnya ada akses yang lebih dekat," ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut kepentingan banyak pihak, terutama hak akses jalan warga yang terdampak. Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung. (Armis)