-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Kepala Desa Pangambatan 'Bantah' Melakukan Pemalsuan Dokumen Publik

Sabtu, 31 Mei 2025 | Mei 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-31T03:40:25Z

Foto: (Dari kiri ke kanan) : Kepala Desa Pangambatan, Pengacara, Sekdes Pangambatan


Karo | 88News.id: Dalam pemberitaan di jejaring media sosial beberapa hari yang lalu, disebutkan jika Kepala Desa Pangambatan Timbul Hotlan Munthe bersama dengan Sekretaris Desa Pangambatan Irwando Simanjorang telah melakukan “Pemalsuan Dokumen Publik”


 Sehingga telah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polres Tanah Karo pada tanggal (27/05/2025) berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari Saudara Ali R. Simanjorang selaku Ketua BPD Desa Pangambatan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo.


Kemudian, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pangambatan didampingi Pengacaranya Imanuel Elihu Tarigan, SH yang dijuluki “Pengacara Orang Kampung” tersebut melakukan klarifikasi dan bantahan,  yang disiarkan melalui rekaman video dan diupload dijejaring media sosial.


“Tidak ada Kepala Desa Pangambatan melakukan pemalsuan dokumen publik, justru yang terjadi adalah Sekretaris Desa Pangambatan yang telah melakukan “Peniruan” tanda tangan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Pangambatan untuk menyelesaikan berkas APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) untuk Tahun 2023


Hal tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan Ketua BPD itu sendiri, buktinya adalah stempel resmi BPD Desa Pangambatan sudah diberikan langsung oleh Ketua BPD tersebut kepada Irwando Simanjorang selaku Sekretaris Desa Pangambatan yang disaksikan oleh beberapa orang perangkat Desa Pangambatan dan Kepala Desa juga ,”ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku Pengacara. 


Ditambahkan pula,  setelah Sekdes Pangambatan melakukan Peniruan tanda tangan, maka sebulan kemudian  Dana APBDes  Desa Pangambatan keluar alias Dananya Cair, ternyata Ketua BPD Desa Pangambatan yang mengaku sebagai Korban tersebut, ikut menerima honor/gaji  dari APBDes hasil Peniruan Tanda Tangan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Pangambatan tersebut.


 “Inikan sungguh aneh dan sangat janggal, kalau Ketua BPD Pangambatan tersebut, keberatan tanda tangannya dipalsukan oleh Sekdes Pangambatan, seharusnya dia tetap konsisten untuk menolak menerima honor atau gaji dari hasil APBDes tersebut, karena dianggap APBDes tersebut sudah salah dan tidak sah, seharusnya kan begitu tindakan Ketua BPD tersebut” ujar Imanuel Tarigan, SH


Ketika awak media menghubungi Hotlan Munthe selaku Kepala Desa  Pangambatan melalui sambungan telepohon seluler, terkait langkah apa selanjutnya yang akan ditempuh setelah adanya penetapan  Tersangka oleh pihak kepolisian, “Kalau untuk rencana tindak lanjut dan pembelaan secara hukum sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pengacara kami Imanuel Elihu Tarigan beserta Timnya,” ucap Hotlan Munthe


Diharapkan agar pihak Unit Tipikor Polres Tanah Karo yang menangani perkara tersebut dapat menyidik kasus tersebut secara  jernih dan tanpa ada intervensi maupun pengaruh dari pihak ketiga yang dapat "MENCEDERAI" rasa keadilan bagi masyarakat," tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH. 

(Aditya)

×
Berita Terbaru Update