Medan | 88News.id: Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) selaku pengelola Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) menggelar Over Dimension Overload (ODOL) pada Kamis dan Jumat, 27-28 Februari 2025 kemarin.
Kegiatan ini juga melibatkan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Lalu lintas Polda Sumatera Utara (Dirlantas Polda Sumut), Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sumut dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Subdenpom Tebing Tinggi.
Lokasi operasi ODOL dilakukan di rest area KM 65 A arah Tebing Tinggi dan KM 65 B arah Medan, Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi. Sebanyak 56 kendaraan terjaring pada operasi ODOL dengan rincian 56 kendaraan dinyatakan kelebihan muatan atau Overload dan tidak ada kendaraan yang berstatus over dimension.
Petugas pun memberikan tanda stiker kepada kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mendapatkan surat tilang dari pihak kepolisian.
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol, Thomas Dwiatmanto, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) dengan terus melakukan penertiban (ODOL). Menurutnya, kegiatan penertiban ini dilakukan secara berkala melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait, guna memastikan bahwa kendaraan yang melintas di ruas tol mematuhi peraturan yang berlaku.
Thomas menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang yang hendak melintasi Ruas Tol MKTT diwajibkan untuk tidak mengangkut beban melebihi kapasitas yang telah ditentukan serta tidak melakukan modifikasi yang menambah dimensi kendaraan di luar batas yang diizinkan.
"Kebijakan ini bukan hanya bertujuan untuk menjaga kondisi jalan tol agar tetap dalam keadaan baik dan tidak cepat mengalami kerusakan, tetapi juga demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang standar muatan dan dimensi kendaraan guna menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan berkeselamatan. Thomas menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan optimal serta memberikan dampak positif bagi seluruh pengguna jalan tol.
"Dengan adanya upaya penertiban kendaraan ODOL ini, diharapkan kesadaran para pengusaha angkutan dan pengemudi untuk menaati regulasi semakin meningkat, sehingga ekosistem transportasi di ruas tol ini dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi semua pihak," katanya.
Untuk informasi lalu lintas di Ruas Tol MKTT dapat diakses melalui One Call Center 24 jam Jasa Marga Group di nomor 14080, aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android jika membutuhkan bantuan dan informasi seputar Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi melalui media sosial PT JKT @official_jmktt (Instagram).
(Mafa Yulie Ramadhani)