Di Duga BUMN Perkebunan Sarang Giting Langgar Peraturan RSPO Standar Global Perkebunan Kelapa Sawit, APK Michael Vanessa S.Psi.Terkesan Risih Di Konfirmasi -->

Sponsor

Di Duga BUMN Perkebunan Sarang Giting Langgar Peraturan RSPO Standar Global Perkebunan Kelapa Sawit, APK Michael Vanessa S.Psi.Terkesan Risih Di Konfirmasi

Redaksi88News
Jumat
Di Duga BUMN Perkebunan Sarang Giting Langgar Peraturan RSPO  Standar Global Perkebunan Kelapa Sawit, APK Michael Vanessa S.Psi.Terkesan Risih Di Konfirmasi


Serdang Bedagai | 88News.id: Perkebunan kelapa sawit yang cukup luas milik BUMN   di wilayah perkebunan sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara bergerak dalam bidang usaha perkebunan karet lebih kurang sekitar luas 2.256,00 Ha dan  tanaman kelapa sawit luas 430,05 Ha.


Sementara  Tanaman pohon kelapa sawit  yang  Berdiri berbaris di sepanjang jalan lintas dimana penanaman tersebut sangat dekat sekali dengan badan jalan  umum  lintas provinsi   lebih kurang jarak tanam dengan badan  jalan umum sekitar 4 meter, Jumat ( 26/04/2024)


Berdasarkan pantauan awak media  ada beberapa titik kebun sawit milik BUMN perkebunan Sarang Giting yang jaraknya cukup dekat dengan badan jalan. Seperti yang berada di sekitar poros jalan Kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai menuju Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan sepanjang  poros jalan tersebut hampir semua milik BUMN perkebunan Sarang giting 


" Dalam hal ini dinas tata ruang dan  pemukiman terutama kabupaten Serdang Bedagai   harus menjelaskan yang  sebenarnya aktivitas perkebunan kelapa sawit apakah diperbolehkan penanaman terlalu dekat dengan badan jalan umum. yang sudah sesuai aturan, batas tanaman kebun sawit dari badan jalan dan bukankah sekitar 15 meter sampai 25 meter." demi menjaga keselamatan orang banyak 


" Namun  penanaman kelapa sawit yang dekat dengan badan jalan itu sudahkah  sesuai RSOP oleh pihak perusahan atau memang  hal tersebut tidak memperdulikan tentang  jarak tanaman dengan badan jalan. Yang bisa membahayakan  keselamatan bagi orang banyak di,karena kan pohon kelapa sawit rentan tumbang seketika akibat jamur Ganoderma 


Dan Jamur tersebut merupakan penyebab penyakit busuk batang kelapa sawit.dan dapat menyebar ke seluruh batang  sawit di sekitarnya melalui spora dan kontak akar.Jika sudah layu, biasanya ditemukan tumbuh jamur ganoderma.dapat menumbangkan pohon kelapa sawit.


Karena itu kami  sebagai lembaga swadaya masyarakat meminta , perlunya  ada sosialisasi dari instansi terkait mengenai hal ini. Di antaranya  pemerintah daerah setempat  dan instansi teknis lainnya tentang aturan batas kebun sawit dengan badan jalan umum. “Ini penting untuk disampaikan ” 


 " Demi mengantisipasi timbulnya korban jiwa selanjutnya  Setidaknya  BUMN sarang giting bisa memberikan solusi atau memberikan pandangan terhadap masyarakat bahwa apa yang telah di lakukan  sudah Menurut aturan  RSOP", ucap Rony Syahputra Ketua DPC LSM Antartika Kabupaten Sergai.


Sementara Michael Vanessa S,Psi, sebagai Asisten Personalia Perkebunan Sarang Giting yang merangkap sebagai Humas  Ketika di konfirmasi untuk di minta keterangan  tentang hal tersebut terkesan  bungkam dan risih  tidak ingin di temui oleh awak media padahal ini menyangkut tentang nyawa manusia.


Di Duga BUMN Perkebunan Sarang Giting Langgar Peraturan RSPO  Standar Global Perkebunan Kelapa Sawit, APK Michael Vanessa S.Psi.Terkesan Risih Di Konfirmasi


Vanessa menyarankan pada wartawan konfirmasinya, "untuk Disampaikan lewat chat saja sebab   saya lagi lumayan repot di kantor karena banyak rapat "  pesan nya Vanessa dengan no wa (0878926521xxxx)", sarannya.


Asisten personalia kebun BUMN sarang giting Vanessa ketika di konfirmasi kembali pada jumat ( 19 /04/2024) mengenai hal tersebut melalui wa tidak menjawab sama sekali hingga sampai terbitnya berita di media nantinya 


Ini jelas BUMN Perkebunan Sarang Giting  di duga tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan ini bukti telah mengangkangi peraturan RSPO ( Merupakan Standar Global Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Yang Menunjukan Proses Produksi Yang Ramah Lingkungan)  terutama terhadap masyarakat di seputar lingkungan perkebunan tersebut.


Camat Dolok Masihul , Elmiati, S.AP yang memimpin wilayah kecamatan tersebut ketika di konfirmasi mengenai jarak tanam pohon kelapa sawit milik BUMN Sarang Giting yang sudah menelan korban jiwa warganya yaitu  Ari Sahputra  (22) , warga Kampung tanah lapang , lingkungan V  kelurahan pekan Dolok Masihul  Kecamatan Dolok Masihul , Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, dan korban yang sekarat atau luka berat hingga menimbulkan cacat permanen yang pada saat itu  di bonceng bernama Jamaluddin (19).


Elmiati mengatakan, "kita akan pelajari dulu kasusnya dan akan kita konfirmasi dengan pihak terkait yaitu BUMN Perkebunan Sarang Giting, Senin ( 29/04/2024)  sudah ada  jawaban", ujarnya.


Penulis: Rony

Baca Juga

Berita Terbaru