Kanwil Hukum dan HAM Sumut Tindak Tegas WNA Nakal Palsukan Data dalam Pembuatan Paspor -->

Sponsor

Kanwil Hukum dan HAM Sumut Tindak Tegas WNA Nakal Palsukan Data dalam Pembuatan Paspor

Jumat

 

Foto : Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut saat konferensi press terkait WNA Pakistan di Rudenim Jalan Slebes Belawan Medan


Medan | 88News.id : Terkait WNA Pakistan melakukan pemalsuan data dalam pengurusan Pasport RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Muhammad Jahari Sitepu, SH., MSi melakukan Konferensi Pers di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan Jalan Slebes Belawan Medan, Jumat (8/3/2024).



Kakanwil Kumham Sumut didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar dan Kabid Intel Kumham Gelora Adil Ginting, Kakanwil mengungkapkan kronologi penahanan 1 orang WNA asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian.



Tepat pada tanggal 11 Juli 2023 di detensi pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan sesuai dengan undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan alasan terbukti melanggar peraturan keimigrasian yaitu memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia.


Terkuaknya pemalsuan kewarganegaraan  imigran Pakistan bernama Tarique Nabi Shahid Nabi, bermula adanya laporan komunitas Warga Pakistan di Medan ke Kanwil Kemenkumham Sumut.


Tariq Nabi melakukan pemalsuan data dengan syarat pengurusan paspor RI, KTP  atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara NIK 1271030701700005 yang dikeluarkan Disdukcapil Medan 17 Juni 2021, Kartu Keluarga nomor : 1271030902070031 dikeluarkan Disdukcapil Medan, tanggal 29 Mei 2023 dan Akte Lahir nomor 28547/2010 AL 5230126803 dikeluarkan Disdukcapil Deli Serdang tanggal 20 Juli  2010.



Petugas mendapatkan foto copy kartu keluarga keluaran Pakistan nomor 8840406 terdapat nama Tariq Nabi Sahid Nabi lahir tanggal 07 Januari 1970 beserta nama dari saudara-saudaranya dan dijelaskan bahwa nama ayah dari Tariq Nabi adalah Syahid Nabi dengan nomor kependudukan dalam kartu keluarga 449 43169772, paspor Pakistan nomor a694539 atas nama Tarique Nabi Shahid Nabi lahir di  Hiderabad tanggal 7 Januari 1970 dikeluarkan di Hiderabad Pakistan tanggal 21 Mei 1995 kepada Gelora Adil Ginting selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut.



"Kita mempunyai dokumen-dokumen lengkap sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah benar merupakan Warga Negara Pakistan.

Untuk itu akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya hingga pendeportasian dapat dilaksanakan," ungkap Jahari.



Kakanwil Kemenkumham Sumut Muhammad Jahari Sitepu, SH., MSi akan menindak dengan tegas WNA nakal yang mencoba melakukan pemalsuan data dalam pengurusan Paspor di wilayah hukum yang di pimpinnya.



"Saya akan menindak dengan tegas kepada WNA dan WNI yang melakukan pemberian data palsu dalam pengurusan Paspor RI", tegasnya.




"Berdasarkan data diplomatik kedutaan besar Pakistan telah disampaikan bahwa status dari TN adalah Stateless atau tidak mempunyai Kewarganegaraan, Kamu akan menunggu jawaban kedutaan Pakistan terkait TN, agar dapat dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya Pakistan", ucapnya kembali.


Sampai sekarang ini jawaban hasil koordinasi dengan negara Pakistan terkait Tariq Nabi masih menunggu jawaban dari Kedutaan Pakistan.



Penulis : IS

Baca Juga

Berita Terbaru