Gawat..!!! Pengawai KPU Tebingtinggi larang Wartawan Meliput Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebing Tinggi -->

Sponsor

Gawat..!!! Pengawai KPU Tebingtinggi larang Wartawan Meliput Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebing Tinggi

Redaksi88News
Kamis

 

Terlihat awak media tidak dapat masuk dalam rekap rekapitulasi suara di Aula Hotel Malibou


Tebing Tinggi | 88News.id: Seorang  pegawai Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kota Tebingtinggi, menunjukkan sikap yang tidak pantas di tiru, dengan melarang sejumlah  wartawan dalam meliput rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (29/2/2024).


Rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kota Tebing Tinggi digelar di aula salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis 29 Februari 2024.


Sejumlah wartawan tampak hadir untuk meliput jalannya rekapitulasi,namun sangat  di kesalkan malah sejumlah wartawan mendapat larangan dari pihak panitia penyelenggara untuk melakukan peliputan jalan rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024.


Menurut  salah seorang wartawan dari media televisi Alex Garingging mengatakan, dirinya sangat menyesalkan atas perilaku yang di tunjukan oleh pihak panitia yang tidak bermitra terhadap sejumlah wartawan,padahal dirinya mengaku sebelumnya sudah mendapat undangan resmi dari Ketua KPU Kota Tebing Tinggi,untuk melakukan peliputan dalam acara tersebut, namun saat akan mendaftar, pihak panitia meminta surat tugas dari perusahaan media. karena tidak bisa menunjukkan surat perusahaan dari media,akibatnya para sejumlah wartawan hanya bisa mengambil gambar dari pintu kaca.kesal Alex


Sebelumnya KPU Kota Tebing Tinggi baru saja menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung sejak 17 Februari 2024 hingga 28 Februari 2024.


Padahal dalam rekapitulasi di tingkat PPK beberapa hari yang lalu, proses rekapitulasi di duga dinilai amburadul dan berjalan lamban data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahkan saat rekapitulasi di tingkat PPK, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan sejumlah pelanggaran dan merekomendasikan pemungutan suara ulang di 4 TPS. Namun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Tebing Tinggi.


Penulis: Dwan Manu

Baca Juga

Berita Terbaru