-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Simpan Sabu Dalam Rumah, Tambin Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Kamis, 11 Januari 2024 | Januari 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-11T01:06:50Z

 

Tersangka Tambi saat di amankan di Mapolres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi | 88News.id: Ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu, ES alias Tambi (46) akhirnya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari dalam rumahnya di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi pada hari Jumat (05/01/2024).


Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Rabu (10/01/2024) menjelaskan berawal adanya laporan dari masyarakat sekitar Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama yang merasa resah akan keberadaan pelaku ES alias Tambi yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.


Barang bukti


Berdasarkan laporan tersebut kemudian pada hari Jumat (05/01/2024), Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan didalam rumah pelaku. Dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas Sat Narkoba menemukan 1 paket sabu seberat 1,09 gram, plastik klip transparan kosong, dan pipet plastik berbentuk sekop yang terletak diatas lantai rumah serta uang tunai Rp. 500.000,- dari dalam kantong celana pelaku.


"Saat diinterogasi singkat di lapangan, pelaku Tambi mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut benar miliknya. Kemudian petugas menggiring pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih mendalam. Dan saat ini, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya", sebut AKP Agus.


Penulis: Dwan Manu

Editor : Mah

×
Berita Terbaru Update