Kejanggalan atas Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Wakaf Mesjid Agung Kendal Jateng -->

Sponsor

Kejanggalan atas Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Wakaf Mesjid Agung Kendal Jateng

Admin
Senin
Mochammad Riza Said " salah seorang ahli waris/keluarga wakif"  Masjid Agung Kendal


88News.id | Jateng : Dalam kurun waktu 5 Tahun terakhir terjadi kejanggalan atas pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf Masjid Agung Kendal. Hal tersebut di tandai dengan invalidasi atas konsistensi laporan keuangan setiap tahunya, ditambah lagi dengan hilangnya sebagian data tanah wakaf di salah satu kelurahan. Yang lebih menyolok laporan hasil lelang tanah wakaf yang selalu menurun setiap tahunya disertai pendirian Yayasan Masjid Agung Kendal yang menggunakan aset tanah wakaf Masjid Agung Kendal  sebagai aset kekayaan yayasan. Demikian keluh Mochammad Riza Said " salah seorang ahli waris/keluarga wakif "


Selengkapnya Mochammad  Riza Said (72)  membeberkan kepada awak media Minggu (14/5/23) sebagai berikut " Banyak kejanggalan kejanggalan yang terjadi selama ini seperti, tanah wakaf demi kepentingan oknum pengelola di jual kepada pengembang melalui tukar guling dengan tanah yang klasifikasinya sangat rendah. Kemudian Nadir (penanggung jawab pengelolaan tanah wakaf) masjid agung kendal dipertanyakan keabsahanya karena tidak memiliki SK (Surat Keputusan) selama ini. "Masih ada lagi-masih ada lagi" demikian tambah " mochammad riza said " sambil memperbaiki posisi duduknya.

" Kalau di lihat dari hasil laporan atas lelang tanah wakaf seluas kurang lebih 49 ha pada Tahun 2020 mendapat kurang lebih 1.49 M Rupiah, kemudian laporan hasil lelang Tahun 2021 mendapat kurang lebih 984.084.050 rupiah kemudian pada Tahun 2022 hasil lelang menurun drastis menjadi lebih kurang 700 jutaan rupiah, ini kan sangat tidak masuk akal karena tahun bertambah kok malah nilai lelang menurun." demikian imbuhnya.

Lebih jauh mochammad Riza Said menguraikan kronologi wakif bahwa " wakif (khariri Bin Muhammad Sech) memiliki tanah yang di wakafkan ke masjid agung kendal seluas kurang lebih 49 ha, yang mana wakif memiliki ahli waris 12 orang yang hidup 9 orang terdiri dari 6 orang laki-laki, 3 orang perempuan, yang mana Mochammad Riza Said adalah anak yang ke 5. Pemberian tanah wakaf oleh bapak saya ke masjid agung kendal ketika itu belum dilakukan ikrar secara tertulis. Namun 9 ahli waris wakif yang tercatat dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf hanya 4 orang (3 orang perempuan 1 orang laki-laki) sementara 5 orang ahli waris termasuk saya "Mochamad Riza Said" yang mengetahui adanya tanah wakaf tersebut tidak di kasih tau atau di tiadakan. Memang sangat ganjil, sebetulnya niat kami baik, yakni untuk meluruskan status tanah wakaf tersebut dan sekaligus meminta pertanggung jawaban pemanfaatan dan pengelolanya selama ini biar polemik soal tanah wakaf masjid agung kendal tidak berlarut larut. " Pungkas Mochammad Riza Said Bin Khariri Bin Muhammad Syech.


Sementara Ustadz Ali Nuruddin Pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Kaliwungu,  Ketika dimintai tanggapannya oleh awak media pada waktu berbeda mengatakan " sangat menyayangkan bahwa diduga telah terjadi penyalah gunaan wewenang atas pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf masjid agung kendal selama ini "


Lebih lanjut Ustadz Ali Nuruddin menyarankan " sebaiknya untuk dicoba lakukan pendekatan kepada para pihak, agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan bijak. Karena sebetulnya perlakuan penyalahgunaan atas wewenang pengelolaan tanah wakaf itu menyalahi aturan agama dan aturan pemerintahan " Tambahnya.


Dilain pihak salah seorang pemerhati sosial (Mukarom/70) ketika di temui awak media di rumahnya Jalan Tulus Kelurahan Jetis Kendal Jateng mengatakan " penurunan hasil lelang tanah wakaf dari tahun 2020 hingga 2022 itu sebetulnya ada apa dan alasannya apa bukanya malah berkembang akan tetapi malah menurun dalam hal ini harus dipertanyakan, nadzir tidak melakukan fungsi yang seharusnya "


Kemudian Mukarom menambahkan bahwa " bukan hanya itu saja bahkan ada perubahan status dan pergeseran tanah wakaf yang inprosedural. Di tahun terakhir ini saya beserta bapak Mochammad Riza Said telah memperoleh bukti-bukti soal legalitas tanah wakaf dan surat peralihan status tanah wakaf yabg di gunakan pengembang dan di atas namakan yayasan " pungkasnya.


Subiyojo/88News



Baca Juga

Berita Terbaru