88News.id | Karo : Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kamis (03/02/ 2023),sekira pukul 17.30 WIB, personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana narkotika disekitar JL. Veteran Kel. Kampung Dalam Kec. Kabanjahe Kab. Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing, S.H, menjelaskan, atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Hasil lidik, sekira pukul 20.00 WIB. Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki-laki dewasa, sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap laki-laki dewasa yang selanjutnya diketahui bernama AS (43), warga Dusun Perbesi Kec.Tiga Binanga Kab. Karo.
"Dari informasi yang kita terima, petugas kita berhasil menangkap pelaku, yang kedapatan mengantongi narkotika berupa shabu shabu", jelas Kasat AKP Henry.
Lanjutnya, saat penggeledahan ditemukan barang bukti di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan saat itu, berupa satu plastik klip les merah yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, setelah ditimbang seberat brutto 50,31 gram, yang dibalut dengan satu potongan plastik assoy warna hitam serta dibalut lagi dengan satu potongan plastik assoy warna hijau, beserta satu unit Handphone merek Nokia warna hitam.
Dari hasil interogasi, AS menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya, yang akan diserahkan kepada ZM dan AS.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan sekira pukul 23.00 WIB, di Dusun Perbesi, petugas melakukan penangkapan terhadap ZM (41), warga Dusun Tanjung Mbelang Kec. Tiganderket Kab. Karo, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP Android.
Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, di Ds. Limang petugas juga melakukan penangkapan terhadap inisial ASS (32), warga Dusun Kutabuluh Simole, Kec. Kutabuluh Kab. Karo, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP Android.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap ZM dan AS, dianya membenarkan berada di lokasi penangkapan untuk menerima narkotika jenis shabu dari ASS.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dalam kasus tindak pidana narkotika pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.
JP/88News